Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Pengakuan 2 Saudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Lanjutkan Warisan Leluhur Selama 1,5 Tahun

Pengakuan 2 Saudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Lanjutkan Warisan Leluhur Selama 1,5 Tahun

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Para tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang saat ungkap kasus penggerebekan rumah produksi Minuman Keras (Miras) oplosan di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (25/3/2024). Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka inisial FAW dan AW keduanya warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang serta barang bukti alat produksi Miras oplosan. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 4 Miliar. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Fajar Agung Widodo (37) dan Adi Wiyono (46) merupakan saudara sepupu yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal di rumahnya Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Menurut keterangan tersangka, mereka sudah memproduksi miras oplosan sejak 1,5 tahun yang lalu.

Dimana, usaha yang mereka jalani merupakan warisan leluhur.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka tersebut telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang kemarin Sabtu (23/3/2024).

Hari ini, Senin (25/3/2024) dilakukan press release di kediaman tersangka sekaligus sebagai lokasi pembuatan miras oplosan. Keduabtersangka juga dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.

"Sebelumnya, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kami juga amankan beberapa barang bukti," terang Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Imam menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya miras ilegalnyang beredar.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pembuat miras ilegal dan menggeledah rumah tersangka.

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.

Baca juga: Jualan Miras, Toko Kelontong di Kota Malang Digerebek Satpol PP saat Ramadan, Ratusan Botol Disita

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku motif menjalankan bisnis ilegalnya ini untuk mendapatkan keuntungan.

Dimana proses produksi yang hanya membutuhkan tiga bahan baku utama itu dapat menghasilkan miras sebanyak 25 liter.

"Terangka menjual sendiri mirasnya dengan harga Rp50 ribu per botol dengan isi 1,5 liter," jelasnya.

Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, bahwa miras yang telah disuling akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Malang.

"Untuk peredaran mirasnya, menurut pengakuan tersangka dijual di Kabupaten Malang saja. Tidak dijual dengan sistem suplay," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved