Berita Malang
Pengakuan 2 Saudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Lanjutkan Warisan Leluhur Selama 1,5 Tahun
Pengakuan 2 Saudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Lanjutkan Warisan Leluhur Selama 1,5 Tahun
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Fajar Agung Widodo (37) dan Adi Wiyono (46) merupakan saudara sepupu yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal di rumahnya Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Menurut keterangan tersangka, mereka sudah memproduksi miras oplosan sejak 1,5 tahun yang lalu.
Dimana, usaha yang mereka jalani merupakan warisan leluhur.
Sebagaimana diketahui, kedua tersangka tersebut telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang kemarin Sabtu (23/3/2024).
Hari ini, Senin (25/3/2024) dilakukan press release di kediaman tersangka sekaligus sebagai lokasi pembuatan miras oplosan. Keduabtersangka juga dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.
"Sebelumnya, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kami juga amankan beberapa barang bukti," terang Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Imam menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya miras ilegalnyang beredar.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pembuat miras ilegal dan menggeledah rumah tersangka.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ucapnya.
Baca juga: Jualan Miras, Toko Kelontong di Kota Malang Digerebek Satpol PP saat Ramadan, Ratusan Botol Disita
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku motif menjalankan bisnis ilegalnya ini untuk mendapatkan keuntungan.
Dimana proses produksi yang hanya membutuhkan tiga bahan baku utama itu dapat menghasilkan miras sebanyak 25 liter.
"Terangka menjual sendiri mirasnya dengan harga Rp50 ribu per botol dengan isi 1,5 liter," jelasnya.
Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, bahwa miras yang telah disuling akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Malang.
"Untuk peredaran mirasnya, menurut pengakuan tersangka dijual di Kabupaten Malang saja. Tidak dijual dengan sistem suplay," imbuhnya.
pabrik miras rumahan ilegal di Malang
miras ilegal
saudara
Polres Malang
miras
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.