Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Nasib Pedagang Miras di Kediri Nekat Berjualan saat Ramadan, Pembeli Pakai Kata Sandi 'Es Moni'

Nasib Pedagang Miras di Kediri Nekat Berjualan saat Ramadan, Pembeli Pakai Sandi 'Es Moni'

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Pos Belitung/Disa Ayandi
Ilustrasi minuman keras (miras) jenis arak dalam artikel berjudul Nasib Pedagang Miras di Kediri Nekat Berjualan saat Ramadan, Pembeli Pakai Kata Sandi 'Es Moni' 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Berjualan miras saat bulan Ramadhan, seorang penjual miras tanpa izin diamankan Polsek Mojoroto, Kota Kediri dalam Operasional Penyakit Masyarakat (Pekat).

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason menjelaskan, penjual miras tanpa ijin yang diamankan berinisial M (45) alias Pleci alias Songklek warga Dusun Jarakan, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. 

“Penjual miras tanpa izin ini diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto di rumahnya,” kata Kompol Mukhlason, Selasa (26/3/2024).

Dijelaskan, pengungkapan kasus penjualan minuman keras ini bermula saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto melakukan penyelidikan target Operasi Pekat Semeru 2024.

Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa M alias Pleci sedang melayani pembelian minuman keras jenis arak jowo yang dikemas dalam kemasan bungkus plastik.

Baca juga: Pabrik Miras Rumahan Ilegal di Malang Diobrak-abrik Polisi, Pelaku Ngaku Bikin Tak Pakai Takaran

Baca juga: Kumpul-kumpul Galang Dana untuk Amal, Puluhan Anggota Komunitas Malah Gelar Pesta Miras di Kediri

Miras yang dijualnya sering disebut dengan kata sandi 'Es Moni' dikemas dalam plastik.

Informasi dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menangkap penjualnya serta mengamankan barang bukti. 

Dari rumah pelaku petugas mengamankan minuman keras jenis arak jowo dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 10 botol.

Baca juga: Nasib 3 Remaja di Surabaya Dipaksa Makan Kecubung, Efeknya Berhalusinasi Guling-guling di Jalan

Selanjutkan tersangka dan barang bukti miras diamankan ke Mapolsek Mojoroto guna proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku penjualan miras bakal dijerat dengan pasal tindak pidana menjual miras tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Perda Kota Kediri No 12 tahun 1983.

Kompol Muhklason menghimbau masyarakat yang mempunyai informasi seputar pekat dan gangguan Kamtibmas untuk berani melaporkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti

Baca juga: Kadar Alkohol Miras Ilegal Produksi 2 Saudara di Malang Mematikan, Tidak Ada Standarisasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved