Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Warga Bojonegoro Syok Ditarik Ongkos Parkir di Kantor Samsat, Kepala Pengelola Data : Tak Melanggar

Warga Bojonegoro Syok Ditarik Ongkos Parkir di Kantor Samsat, Kepala Pengelola Data : Tak Melanggar aturan

|
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa
Petugas saat menjaga parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro, Selasa (26/3/2024) siang. Tangkapan layar postingan Moh Muad tentang parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Masyarakat yang memarkir kendaraannya di halaman Kantor Samsat Bojonegoro karena berkeperluan dengan layanan instansi ini, ditarik ongkos parkir.

Kebijakan tersebut memantik perbincangan di media sosial Facebook. Persisnya di salah satu Grup Facebook sebagian besar anggotanya masyarakat Kabupaten Bojonegoro.

Muasal perbincangan di dalam Grup Facebook tersebut adalah postingan karcis parkir dari Samsat Bojonegoro yang diunggah oleh Akun Facebook bernama Moh Muad.

Dalam postingan dimaksud, Moh Muad juga membubuhkan tuliskan berbunyi: Lama gak ke Samsat BJN ada yang baru ternyata, kalau parkir kena retribusi ini benar2 baru ini.

Postingan itu dibalas banyak komentar Akun Facebook dalam grup serupa. Salah satunya Akun Facebook Kusuma yang menulis komentar berisi menyesalkan kebijakan tersebut.

Komentar Akun Facebook Kusuma untuk membalas postingan Moh Muad itu berbunyi: Padahal tiap mbayar pajek mesti ditarik mbayar parkir langganan, tapi buktine nok lapangan tetep mbayar.

Jika diartikan ke bahasa Indonesia, komentar Akun Facebook Kusuma itu berbunyi: Padahal setiap bayar pajak pasti ditarik bayar parkir berlangganan, tapi buktinya di lapangan masih tetap bayar.

Menanggapi viralnya ongkos parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro dimaksud, Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Bapenda Jawa Timur (Jatim) Teguh Wiidodo angkat suara.

Dia menyebut, kebijakan yang digunjing warga Facebook itu sah. Tidak melanggar. Landasan hukumnya Peraturan Gubernur Jatim Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.

Baca juga: Kondisi 8 Siswa MI di Bojonegoro Korban Guru Cabul, Sempat Trauma Kini Sudah Kembali Sekolah

"Kebijakan penarikan tarif parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro itu dimulai atau diterapkan 1 Maret 2024 kemarin," ujar Teguh sapannya kepada awak media, Selasa (26/3/2024) siang.

Pejabat berkantor di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro ini meneruskan, parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro tak bisa disamakan dengan parkir di bahu jalan. Kalau di bahu jalan, memang gratis.

Kegratisan parkir di bahu jalan itu sebab sudah terkaver di pembayaran retribusi Parkir Berlanggangan setiap setahun sekali bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sementara di halaman Kantor Samsat Bojonegoro tak dikaver pembayaran retribusi Parkir Berlanggan. Statusnya serupa gedung atau lahan parkir di luar bahu jalan yang bisa ditarik ongkos parkir.

"Penerapan parkir berbayar di halaman Kantor Samsat Bojonegoro ini tergolong baru. Paling belakang di antara daerah lainnya seperti Tuban, Madiun, dan lainnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, ongkos perlu dibayar masyarakat ketika parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro ini Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat.

Dalam kasus lain, Dapat tagihan parkir Rp48 juta, pengendara mobil syok padahal baru meletakkan kendaraan 21 menit.

Video curhatan seorang pengendara mobil mendapat tagihan parkir sebesar Rp48 juta itu pun membuat heboh media sosial.

Sang pengendara mobil pun mengaku kebingungan saat mau membayar tagihan parkir tersebut.

Kejadian tagihan parkir yang berjumlah hampir Rp50 juta tersebut viral usai diunggah melalui akun TikTok @deryzky, Minggu (24/3/2024).

Diketahui, pengendara mobil tersebut awalnya parkir di Green Office Park, BSD, Tangerang, selama waktu 21 menit.

Tak disangka, pengendara mobil justru dibuat terkejut bukan main dengan tagihan yang tertera di mesin parkir.

Adapun dalam video, pengendara mobil memperlihatkan mesin parkir ketika hendak keluar dari wilayah tersebut.

Namun pemilik mobil langsung dibuat kaget saat mesin parkir tersebut menunjukan angka tagihan sebesar Rp48.731.000 hampir Rp50 juta.

Untuk melunasi pembayaran parkir, pemilik mobil diminta untuk menempelkan alat transaksi non tunai berupa kartu.

"Silakan tempelkan kartu anda," suara dari mesin parkir.

Namun lantaran biaya tagihan parkir yang besar, pria itu pun bingung bagaimana cara melunasinya.

Ia tak habis pikir bisa ditagih Rp48 juta padahal cuma parkir 21 menit.

"Maune tempel gimana? Mau bayar gimana Rp48 juta cuma 21 menit bukan main, bukan main," ucapnya.

"Pakai kartu kredit juga ya kali mana bisa, ya ampun apes banget ini hari," lanjut pria tersebut, melansir Tribun Sumsel.

Diduga pemilik mobil tersebut mendapat tagihan parkir sebanyak Rp48 juta lantaran adanya kesalahan.

Pasalnya, di sana tertulis nilai yang cukup besar bahkan tidak wajar.

Tak sedikit dari netizen mengaitkan hal tersebut dengan tarif kapal saat melintas di terusan Panama hingga parkir pesawat.

"Bng lu parkir Airbus a380??" kata Kiaaa.

"Palkir Boeing 777 kah bang ?" ujar supercrew.

"Kayaknya dia salah tap kartu member yang masa berlaku kartunya 2021 yang otomatis keluar harga segitu," kata @ryan fanz.

"Dia tuh udah ada member, tapi ngga berlangganan lagi sejak 2021, makanya pas parkir bayar seperti biasa alias non member," kata @Leontophone.

"Ini ceritanya parkir di tgl 31 Oktober 2021 sampai 30 Agustus 3023 kah kok bisa sampai 48.731.000 juta biaya parkir nya," ujar @Boty maskulin dan manley.

Namun hingga kini, belum ada konfirmasi terkait kebenaran berita tersebut.

Apakah ada kesalahan sistem parkir atau hanya konten dari sang pengunggah.

Sebelumnya, seorang wanita ngamuk diminta bayar parkir Rp15 ribu di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya wanita tersebut diberi karcis parkir dengan tulisan Rp5.000.

Video antara wanita dan juru parkir pun viral di media sosial.

Polisi pun buka suara.

Berdasarkan informasi, jukir tersebut melakukan pungutan liar (pungli).

Dalam video yang viral, nampak seorang pria menggunakan sweater berwarna abu-abu menghampiri pengemudi mobil yang merupakan seorang wanita.

Jukir tersebut menyerahkan selembar karcis berwarna hijau bertuliskan tarif parkir Rp5.000, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Nasib Apes Pengusaha Mebel Surabaya, Mobil Pikap Raib saat Parkir di Depan Toko, Polisi: Masih Lidik

Baca juga: Berkendara Pukul 03.00 Dini Hari, Remaja di Magetan Nyaris Meregang Nyawa Hantam Bus Parkir

Setelah menyerahkan karcis tersebut, jukir tersebut malah meminta uang melebihi tarif yang tertera di karcis.

Sontak pengemudi mobil itu pun marah dan merekam tingkah sang Jukir.

"Saya (bayar) sesuai Rp5.000 toh, terus kenapa kita (kamu) minta Rp15.000?" ucap pengemudi wanita tersebut dalam video.

Pernyataan wanita itu pun disambut dengan nada keras sang jukir yang tidak terima.

Dalam video, jukir meminta bayaran lebih tinggi karena pengendara telah menggunakan lahan parkir dalam waktu yang lama.

"Saya minta Rp15.000 karena kita (kamu) lama sekali ki," ucap jukir tersebut sambil perlahan pergi.

Terkait video viral ini, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan terkait insiden tersebut.

"Maaf belum ada info saya terima," kata Wahiduddin kepada awak media dikonfirmasi, Selasa siang.

Namun demikian, pihaknya bakal menindaklanjuti apabila korban yang merasa dirugikan melapor ke pihak berwajib.

"Pasti ditindaklanjuti kalau ada laporan, dan ada yang merasa dirugikan," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya sudah melakukan pemanggilan dan edukasi kepada jukir tersebut.

"Tadi pak Dirops dan Korcam Panakkukang memanggil jukir tersebut dan memberikan peringatan keras, supaya tidak terulang lagi permintaan pungutan tarif parkir di luar ketentuan," kata Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, kepada Kompas.com, Selasa malam.

Menurutnya, nilai retribusi parkir sudah resmi ditetapkan dengan nilai Rp5.000 dan tidak berpengaruh dengan durasi penggunaan lahan parkir.

Asrul tidak menampik bahwa di lokasi tersebut memang kerap terjadi pungli karena tarif yang berlaku di tepi jalan berlaku flat di banding dalam kawasan mall yang berlaku progresif.

"Di kawasan tersebut memang sering menjadi polemik, masyarakat lebih mau berparkir di tepi jalan dibanding masuk ke dalam mall. Lantaran relatif simpel dan murah," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved