Berita Tulungagung
24 Bidang Lahan di Panggungrejo Masih Jadi Kendala Pengadaan Lahan Tol Kediri-Tulungagung
24 bidang lahan di Kelurahan Panggungrejo masih menjadi kendala pengadaan lahan untuk Tol Kediri-Tulungagung. Pemilik menolak ganti rugi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Proses pembayaran lahan Tol Kediri-Tulungagung telah dilakukan di 2 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Tulungagung.
Dua kelurahan itu adalah Kutoanyar dan Panggungrejo di Kecamatan Tulungagung, dan dua desa itu adalah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman, dan Desa Simo Kecamatan Kedungwaru.
Namun masih ada 24 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, yang pemiliknya masih menolak.
Sejumlah 11 orang pemilih lahan itu belum menerima besaran ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh tim appraisal.
"Hanya di Kelurahan Panggungrejo ini yang masih ada kendala. 24 bidang belum terbayar," ungkap Kepala ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih, Rabu (27/3/2024).
Menurut Ferry, proses pembebasan lahan masih terus berjalan.
Sejumlah desa telah mulai musyawarah penetapan bentuk ganti rugi lahan yang digunakan.
Sejauh ini, desa atau kelurahan lain tidak ada kendala.
"24 bidang tanah yang jadi kendala ini nantinya akan dilakukan konsinyasi (dititipkan di pengadilan)," sambung Ferry.
Baca juga: Jalan Tol Kediri-Tulungagung Mulai Dibangun Pertengahan 2024 ini, Segini Nilai Investasinya
Seluruh bidang tanah yang sudah terbayar akan diajukan pemotongan.
Proses pemotongan dilakukan karena dari satu bidang tanah, tidak seluruhnya digunakan lahan tol.
Setelah pemotongan lahan untuk badan tol dilakukan, baru dilakukan pemecahan sertifikat.
Selain itu, masih ada tim penilai tanah sisa.
Tim ini yang melihat tanah milik warga setelah dipotong untuk tol.
Jika lahan yang tersisa terlalu kecil atau tidak bisa lagi dimanfaatkan, maka sekalian dibebaskan.
"Sejauh ini yang lain tidak ada kendala. Prosesnya masih terus berjalan," ucap Ferry.
Lahan Tol Kediri-Tulungagung akan menggunakan tanah seluas 1.072.428,78 meter persegi.
Lahan ini melewati 14 desa dan kelurahan di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Karangrejo, Kedungwaru, Kauman dan Tulungagung.
Sementara penolakan di Kelurahan Panggungrejo terjadi karena warga terdampak menilai ganti rugi terlalu kecil.
Salah satu indikasinya mereka tidak bisa membeli lahan serupa di sekitar lokasi.
Selain itu, lahan mereka disebut paling subur, sebab bisa panen 3 kali dalam setahun.
Untuk mendapatkan lahan dengan kesuburan yang sama, mereka harus membeli di daerah pinggiran yang jauh dari rumah.
Tol Kediri-Tulungagung
Desa Panggungrejo
Tulungagung
pembebasan lahan
Ferry Saragih
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.