Belum atau Tidak Bekerja Tapi Punya NPWP, Wajibkah Lapor SPT Tahunan? ini Penjelasan DJP
Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi Wajib Pajak diimbau untuk segera melapor SPT Tahunan pajak.
Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh.
Sedangkan untuk SPT PPh Wajib Pajak badan yang terlambat melapor dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Melalui SPT tahunan, Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta yang dimilikinya.
Namun demikian, bagaimana dengan Wajib Pajak yang belum bekerja, tidak bekerja, atau baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?
Apakah mereka juga diwajibkan lapor SPT Tahunan?
Baca juga: Belum Setahun Kerja, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan? Cek Cara Lapor via e-Filing Formulir 1770 SS
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, setiap WNI yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan dengan jangka waktu paling lambat:
- Orang pribadi: 31 Maret 2024
- Badan: 30 April 2024
"Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP aktif selama tahun pajak 2023 tetap wajib melaporkan SPT Tahunannya dengan status nihil karena tidak ada penghasilan yang dipotong pajak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).
Dwi melanjutkan, untuk selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan status NPWP non-efektif, sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan pada tahun berikutnya.
Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
"Jika NPWP berstatus non-efektif, maka wajib pajak tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya, kecuali ada transaksi yang dilakukan," imbuhnya.

Orang yang tidak wajib lapor SPT Tahunan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status wajib pajak non-efektif diberikan kepada kelompok dengan kondisi sebagai berikut:
1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
5. Wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.
6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
8. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
9. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
10. Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
11. Wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.
12. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai catatan, batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaiki Jalan Rusak di Tulungagung |
![]() |
---|
Polwan Berikan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Warga Sidoarjo |
![]() |
---|
Pawai Budaya di Trawas Mojokerto Berlangsung Meriah, Gus Barra: Branding Lokal Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.