Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Ronda Keliling Jelang Sahur Pakai 3 Pickup Lengkap dengan Sound System, 18 Warga Diamankan Polisi

Ronda keliling jelang sahur pakai 3 pickup lengkap dengan sound system yang berisik, 18 warga diamankan polisi. Mayoritas remaja.

TribunJatim.com/Sofyan Arif
Polres Trenggalek mengamankan 18 warga dan 3 pickup lengkap dengan sound system, yang melakukan ronda keliling jelang santap sahur, Senin (1/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek mengamankan 18 warga yang melakukan ronda keliling jelang santap sahur.

Mereka diamankan karena sound system yang digunakan mengeluarkan suara yang berlebihan, sehingga justru mengganggu warga.

Kasat Sabhara Polres Trenggalek, AKP Supadi menuturkan, ada tiga kendaraan jenis pickup lengkap dengan sound system dan jenset yang diamankan oleh polisi.

Yang pertama adalah di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, lalu Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, dan terakhir di Desa Semarum, Kecamatan Durenan.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya ronda sahur yang menggunakan sound system yang sangat berlebihan dan kekuatan yang sangat besar, yang mengganggu masyarakat," kata AKP Supadi, Senin (1/4/2024).

Ronda menggunakan sound system tersebut mengganggu istirahat dan ibadah masyarakat, karena dilakukan pada pukul 00.00 WIB hingga 01.00 WIB, yang mana masih terlalu dini untuk melaksanakan santap sahur.

"Kadang kala lagu yang diputar juga tidak bernuansa religi," lanjutnya.

AKP Supadi mengatakan, mayoritas pelaku ronda tersebut adalah remaja desa setempat yang sudah menentukan jalur mana saja yang akan dilewati.

Tak jarang juga mereka berhenti di satu titik dengan durasi yang lama, sehingga benar-benar mengganggu masyarakat di lokasi tersebut.

Baca juga: Patroli Sahur di Kediri, Polisi Bubarkan Gerombolan Pemuda hingga Temukan Ronda Pakai Sound System

Atas perbuatannya, mereka melanggar pasal 503 ayat (1) KUHP, lalu Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, dan SE Bupati Trenggalek No 334 tahun 2004.

"Ancaman hukumannya 3 bulan atau membayar denda," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved