Keroyok Pengguna Jalan Tanpa Alasan yang Jelas, 4 Warga Desa Prigi Trenggalek Diringkus Polisi
Empat pelaku pengeroyokan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap polisi mereka beraksi tanpa sebab
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Empat warga Desa Prigi, Trenggalek, ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap pengguna jalan secara acak.
- Korban diserang dengan batang kayu dan batu di simpang tiga jalan raya Desa Prigi pada dini hari.
- Pelaku dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - 4 orang pelaku pengeroyokan di Trenggalek dibekuk polisi.
Mereka mengeroyok pengguna jalan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
4 orang warga setempat, yaitu Indra Fajar, Susianto, Yogi, Rifai memukuli sejumlah pengguna jalan tanpa sebab yang jelas.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan, aksi tersebut dilakukan keempat pelaku di simpang tiga jalan raya Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Jumat (27/6/2025) pukul 4.30 WIB dini hari.
Saat itu korban, Ilham Pratama dan sejumlah temannya melintas di simpang tiga jalan raya Desa Prigi.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Penganiayaan Guru Trenggalek, Sebut Korban Mancing-mancing Emosi, Berharap Mediasi
Mengganggu dan Mengeroyok Orang Tanpa Sebab
"Saat melintas di tengah jalan, ada batang kayu yang melintang di jalan, pada saat berhenti, dari samping jalan datang tersangka Indra Fajar dkk kemudian berusaha menyerang memukuli korban dengan batang kayu ke tubuh dan punggung korban," kata Maliki, Sabtu (8/11/2025).
Tidak lama kemudian, korban lain yaitu Boniran juga lewat di jalan yang sama. Seperti sebelumnya ia melihat batang kayu melintang.
Ia berusaha menyingkirkan kayu tersebut namun tiba-tiba ada batu dilemparkan ke arahnya, beruntung batu tersebut tidak mengenai dirinya.
Baca juga: Teknisi Pesawat dan Rekannya asal Trenggalek Beli Senpi Seharga Rp20 Juta, Disimpan di Lemari
Namun ternyata ada lemparan batu susulan yang mengarah ke korban dan mengenai gerobak yang ia bawa.
Boniran langsung mencoba menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo.
Maliki memastikan antara pelaku dan korban tidak kenal dan tidak mempunyai permasalahan sebelumnya.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku juga tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras.
"Pelaku secara acak berusaha untuk mengganggu orang-orang yang lewat di jalan tersebut," ucap Maliki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun.
Desa Prigi
pengeroyokan
berita trenggalek hari ini
Polres Trenggalek
Kecamatan Watulimo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| 3 Nama dan Angka Tertulis di Senjata Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dicek Mainan |
|
|---|
| Pelaku UMKM Kotak Cabai di Bondowoso Rekrut Pekerja Lansia, Produksi Capai 200 unit per Hari |
|
|---|
| Dishub Kabupaten Blitar Rencanakan Penambahan Bus Sekolah pada 2026, Layani Trayek Wilayah Timur |
|
|---|
| Terungkap Penyebab Kebakaran Ponpes di Aceh, Ustaz Bantah Santri Pemicunya, Motif Bullying? |
|
|---|
| Derita Fatimah Cacat Seumur Hidup Karena Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Bupati Diam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/4-pelaku-pengeroyokan-di-desa-prigi-trenggalek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.