Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Teknisi Pesawat dan Rekannya asal Trenggalek Beli Senpi Seharga Rp20 Juta, Disimpan di Lemari

Dua warga Trenggalek, diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan seharga Rp20 juta

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
PENYALAHGUNAAN SENPI - Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menunjukkan senjata api yang disimpan di lemari oleh tersangka Muhammad Arif Tri Prasetya saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025). Pras membeli senjata api tersebut seharga Rp 20 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Dua warga Trenggalek diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan. 
  • Senjata dikirim melalui perantara tante pelaku dari Tasikmalaya ke Trenggalek, dengan dalih sebagai paket sparepart motor. 
  • Kapolres Trenggalek memastikan senjata tidak diperjualbelikan dan belum digunakan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dua orang di Trenggalek, Jawa Timur diamankan polisi atas kasus penyalagunaan senjata api (Senpi). 

Dua orang pelaku adalah Muhammad Arif Tri Prasetya alias Pras, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek dan M. Mukhlis, warga Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan kepemilikan Senpi tersebut bermula saat Pras yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan menghubungi Mukhlis melalui telepon.

Pras meminta bantuan Mukhlis untuk mencarikan airsoftgun. Tanpa berpikir panjang, Mukhlis pun mengirimkan foto senjata api rakitan melalui whatsapp kepada Pras.

"Tersangka tertarik dan dibeli dengan harga Rp 20 juta," kata Maliki, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Letusan Senjata Api Warnai Pembacokan Pegawai SPBU di Sampang, 2 Selongsong Peluru Ditemukan

Modus Pesan Sparepart Motor

Pras lalu meminta Mukhlis mengirimkan barang tersebut kepada Sri yang merupakan tante dari tersangka di Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Saat Saudari Sri mau pulang ke Trenggalek tersangka memberitahu saudari Sri bahwa telah memesan paket sparepart motor dari temannya untuk dibawa ke Trenggalek," lanjutnya.

Tanpa curiga Sri membawa paket tersebut ke Trenggalek. Begitu tiba di Trenggalek tersangka Pras menyuruh Sri agar menaruh, paketan tersebut di dalam kamar tidur tersangka di Jalan Agus Salim.

"Tersangka lalu pulang ke Trenggalek, membuka paket yang berisikan senjata api rakitan tersebut dan di simpan di lemari baju kamarnya," jelas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim itu.

Maliki memastikan, Pras tidak memperjualbelikan senpi, tersangka hanya menyimpan dan belum pernah digunakan.

"Dari penyampaian yang bersangkutan untuk menjaga diri," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved