Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan di Malang

Alasan Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Sudah Incar Rumah

Alasan kakak beradik di Malang rampok dan bunuh tetangga saat waktu tarawih, ternyata sudah incar rumah korban. Rencana berantakan karena ketahuan.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Satreskrim Polres Malang mengamankan dua tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) saat ungkap kasus pencurian disertai pembunuhan di Polres Malang, Rabu (3/4/2024). Kedua pelaku adalah MWHA (29) dan MIFA (28). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelaku kasus perampokan dan pembunuhan di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat waktu salat tarawih, adalah M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).

Kedua pelaku merupakan kakak adik. Mereka masih tetangga lingkungan korban.

Rumah korban dengan tersangka masih berada dalam satu desa, hanya beda RW.

Kedua pelaku mengincar rumah korban karena hanya dihuni dua orang lanjut usia (lansia), yakni Ester Sri Purwaningsih (69) dan Agus Sri Iswanto (60) yang juga kakak adik.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah dalam press release yang digelar pada Rabu (3/4/2024) mengatakan, meski bertetangga, korban dengan tersangka tidak saling kenal.

"Dari hasil pengakuan, tersangka ini merupakan RW sebelah. Sehingga sudah relatif hafal dengan tempat kejadian perkara (TKP)," kata AKP Gandha Syah.

"Mereka mengetahui di daerah situ ada rumah yang ditinggali oleh orang tua (lansia). Perlu disampaikan bahwa korban Sri Agus Iswanto ini lansia dan juga difabel," tambahnya.

Karena sudah mengetahui betul kondisi rumah tersebut, berdasarkan pengakuan Wakhid dan Iqbal, mereka melancarkan aksinya pada Jumat (22/3/2024) malam. Saat kondisi kampung sepi karena banyak warga yang menunaikan salat tarawih.

Pelaku masuk ke rumah Ester dengan membuka pagar rumah, kemudian masuk ke dalam melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Baca juga: Butuh Biaya Nikah Buat Kakak Adik di Malang Tega Merampok dan Membunuh saat Warga Salat Tarawih

"Tersangka ini dalam melakukan aksinya menggunakan pakaian jaket jumper warna hitam, menggunakan masker juga," jelasnya.

Selanjutnya, setelah kedua tersangka masuk, Iqbal terpergok Agus yang saat itu sedang makan.

Spontan, Iqbal memukul wajah Agus sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong.

Kemudiam Iqbal mengambil pisau dapur yang sudah dibawanya dari rumah.

"Tersangka Iqbal ini berusaha menggorok leher Agus, tetapi korban melawan. Hingga akhirnya tersangka dengan ganas menikam leher korban di bagian belakang sebelah kiri," bebernya.

Saat hendak ditarik, gagang pisau itu lepas dan mata pisau masih menancap di leher.

Seketika Agus mengembuskan napas terakhirnya.

Secara bersamaan, Wakhid masuk ke dalam ruang makan dan langsung memukul Ester sebanyak tiga kali dengan tangan kosong.

Baca juga: BREAKING NEWS - Waktu Salat Tarawih, Rumah Warga Malang Diduga Dirampok, Suara Teriakan Buat Geger

Tak berhenti di situ, Wakhid kemudian menyeret Ester ke dalam kamar dan membenturkan wajahnya ke tembok.

"Menurut pengakuan, kejadian berlangsung cepat karena dalam kondisi panik. Yang terdekat ada di atas meja ada dompet diambil. Di atas TV ada handphone kemudian diambil," sambungnya.

Kemudian, tersangka meninggalkan lokasi kejadian melalui pintu yang semula dipakai masuk pertama kali.

Hingga akhirnya, warga mengetahui peristiwa perampokan dan pembunuhan ini, usai mendengar teriakan Ester.

Motif Pelaku Perampokan dan Pembunuhan

Terkuak motif perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat waktu salat tarawih.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih adalam press release, Rabu (3/4/2024), mengatakan, dua pelaku terdesak butuh uang untuk biaya menikah, hingga tega melakukan perampokan dan pembunuhan.

Dalam rilis tersebut, polisi juga menghadirkan dua orang tersangka yang merupakan kakak adik bernama M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).

Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan kepala yang sudah diplontos.

Menurut penuturan Kompol Imam Mustolih, mereka diamankan pada Sabtu (30/3/2024) di rumahnya.

Rumah korban dengan tersangka masih berada dalam satu desa, hanya beda RW.

"Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kompol Imam Mustolih, Rabu (3/4/2024).

Usai melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 20 centimeter, sebuah kotak ponsel Oppo, satu unit DVR CCTV milik tetangga, satu unit Honda Beat nopol N 6601 EDS dan beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui melakukan tindakan pencurian di rumah kakak beradik bernama Ester Sri Purwaningsih (69) dan Agus Sri Iswanto (60).

Bahkan pelaku juga mengakui telah membunuh Agus.

"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang," jelasnya.

Dikatakan Kompol Imam Mustolih, dalam waktu dekat, Iqbal selaku adik dari Wakhid akan melangsungkan pernikahan.

Sehingga ia membutuhkan banyak biaya.

Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.

"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati, dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved