Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dendam Dapat Uang Palsu, Pasutri Malah Beli Lagi dan Tipu Orang Lain, 'Buat Jajan karena Uang Haram'

Pasangan suami istri atau pasutri di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditangkap karena kasus peredaran uang palsu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
ILUSTRASI: Dendam Dapat Uang Palsu, Pasutri Malah Beli Lagi dan Tipu Orang Lain, 'Buat Jajan karena Uang Haram' 

Dia menyebut istrinya pun dendam dan mencari penjual uang palsu.

Saat itu pelaku menemukan penjual uang palsu online dan membeli Rp 300.000.

Pelaku mendapatkan uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 120 lembar.

IMW mengaku secara spontan menggunakan uang pecahan Rp 10.000 membeli korek, karena kebiasaannya membeli korek.

Dia memilih warung yang ramai pembeli, dan sudah dibelanjakan di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul, dan Jetis.

"Terlintas saja, karena saya merokok, jadi kepikirannya hanya korek. Kalau buat jajan kita kan sadar kalau itu uang haram jadi tidak boleh. Jadi yang saya beli barang saja," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, kedua tersangka menyasar warung dengan harapan, dengan uang palsu Rp10.000 akan mendapatkan kembalian uang asli Rp7000.

Mereka mendapatkan uang palsu dari medsos.

"Kami masih selidiki untuk penjual uang palsu ini, dan untuk masyarakat diimbau untuk tetap waspada terkait modus uang palsu karena saat ini sudah menyasar uang palsu pecahan Rp 10.000," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Pasar Kota Bojonegoro, Beli Uang Palsu via Online: Bawa Rp 20 Juta

Kita memang perlu waspada dengan peredaran uang palsu yang semakin mirip dengan uang asli.

Jangan sampai terkecoh dan juga menukar uang selain di bank resmi.

Sebab, rawan terjadi pemalsuan.

Selain metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), kita bisa mengantisipasinya dengan cara berikut.

Yuk, kenali perbedaan uang asli dan palsu, apa saja?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved