Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Petugas Damkar Jaktim yang Viral Cabuli Anak Kandung, Kini Jadi Tersangka, Dokter: Sabar Bu

Inilah tampang petugas pemadam kebakaran atau damkar Jakarta Timur yang viral karena diduga mencabuli anak kandung sendiri.

KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI dan WartaKota/Ramadhan LQ
Potret Petugas Damkar Jakarta Timur berinisial SN digiring polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak kandungnya, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pencabulan diduga dilakukan oleh petugas damkar Jakarta Timur.

Seharusnya menjadi ayah yang baik, pria tersebut malah mencabuli anak kandungnya.

Inilah tampang petugas pemadam kebakaran atau damkar Jakarta Timur yang viral karena diduga mencabuli anak kandung sendiri, S (5).

Beredar viral sebelumnya di media sosial kasus ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, yang merupakan oknum damkar di Jakarta Timur.

Seusai ditangkap polisi, kini oknum damkar Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku diringkus di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.

Baca juga: Identitas 2 Orang Tewas Terjebak saat Mobil di Ponorogo Terbakar Masih Misteri, Plat Nomer Dilacak

Seusai ditangkap, pelaku berinisial SN digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pelaku dugaan pencabulan pada anak kandung sendiri tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB.

Tampak pelaku mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker berkelir hitam.

SN tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.

SN digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Tak ada kata-kata yang diucapkan pelaku saat awak media menyorot kepadanya.

Adapun polisi menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"(Status) tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.

"Ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," ujar Ade Ary.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved