Berita Malang
2 Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pekerja, Sanksi Ringan hingga Pencabutan Izin Menanti
Pemkot Malang menerima tiga aduan dari pekerja yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang menerima tiga aduan dari pekerja yang tidak mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Dari tiga laporan yang masuk, satu laporan telah diselesaikan. Artinya sisa 2 perusahaan di Kota Malang dari laporan tersebut yang belum bayarkan THR pekerja.
Dua lainnya masih dalam proses. Hingga Jumat (5/4/2024), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyatakan belum menerima laporan penyelesaian sengketa pembayaran THR.
“Ada satu yang sudah selesai. Perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya per 3 April 2024. Sekarang sisa dua,” ujar Arif, Jumat (5/4/2024).
Dua perusahaan yang tersisa berdasarkan laporan tidak membayarkan sama sekali hak THR milik pekerja. Antara perusahaan dan karyawan sedang mencoba menyelesaikan sengketa dalam tingkat bipartit.
“Kalau tripartit, kami akan ikut. Semoga bisa diselesaikan dalam bipartit. Di dalam pertemuan bipartit itu kan ada peraturan perusahaan yang dibahas bersama,” ujarnya.
Disnaker PMPTSP menerima banyak alasan dari perusahaan yang enggan membayarkan THR kepada pekerjanya. Arif menegaskan, bahwa alasan-alasan yang disampaikan tersebut tidak bisa mengubah kebijakan kewajiban perusahaan membayar THR.
Baca juga: Pengakuan Warga Diberi Kades Wunut THR Rp400 Ribu, Girang Langsung Belikan Anak Baju Lebaran: Lanjut
Baca juga: Pantas Kades Wunut Beri THR Rp 400 Ribu ke Warga Miskin dan Kaya, Asal Uang Dikuak: Tak Pandang Bulu
Arif menegaskan, kebijakan pembayaran THR telah disosialisasikan jauh-jauh hari. Seharusnya, perusahaan bisa mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja. Ia berharap, sengketa THR antara pekerja dan perusahaan bisa selesai sama menang.
“Alasannya ya macam-macam misal dana belum ada, tetapi itu bukan alasan karena jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan. Permenaker juga sudah kami sampaikan, surat pj gubernur juga sudah kami sampaikan. Ini kewajiban dari perusahaan, makannya kami minta agar ditindaklanjuti. Jangan sampai hak pekerja tidak diberikan,” tegasnya.
Jika pelanggaran tetap dilakukan, Pemkot Malang akan melaporkan ke Pemprov Jatim. Sanksi ringan sampai berat menanti bagi perusahaan yang abai terhadap kewajibannya membayarkan THR.
Baca juga: Pria ini Ngaku Aparat Sambil Minta THR ke Toko, Sempat Menunggu Ternyata Gadungan, Ending Apes
“Sanski berat, izinnya bisa dicabut. Semoga tahun ini Kota Malang aman. Setelah lebaran, semua kepala dinas ketenagakerjaan akan dikumpulkan di provinsi. Di sana akan evaluasi perusahaan mana saja yang tidak memberikan THR,” papar Arif.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/ buruh pada tanggal 3 April 2023.
Pemkot juga membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka H-7 hingga H+7 lebaran. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan maka akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
Baca juga: Perkara THR Belum Cair, Pejabat Ngamuk Pecahkan Pintu Kaca Kantor: Kita Punya Kebutuhan Lain
Arif Tri Sastyawan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita malang hari ini
Berita Malang Terkini
THR
Pemkot Malang
Pemprov Jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.