Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Main Mercon saat Salat Tarawih Berlangsung, Remaja di Gresik Terkulai Lemas, Wajah Bersimbah Darah

Main Mercon saat salat tarawih berlangsung, remaja di Gresik terkulai lemas di tepi jalan dengan wajah bersimbah darah, harus dilarikan ke rumah sakit

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Kedamean
TBF (17), remaja asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, harus dilarikan ke rumah sakit, gara-gara main mercon atau petasan saat salat tarawih berlangsung, Kamis (4/4/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - TBF (17), remaja asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, harus dilarikan ke rumah sakit, gara-gara main mercon atau petasan saat salat tarawih berlangsung.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB  . 

Tepatnya di Jalan Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Sewaktu bermain mercon atau petasan kertas di pinggir jalan, tiba-tiba mercon yang dipegang korban meledak.

Sehingga korban mengalami luka di bagian tangan kiri, jari-jari kiri, dan jari-jari kanan.

Korban kini masih tergolek lemas di rumah sakit, dengan perban di tangannya.

"Main mercon saat tarawih, pas rakaat ketiga atau kelima main mercon, tangannya terluka tidak sampai terbakar parah," kata Kapolsek Kedamean, Iptu Suhari, Jumat (5/4/2024).

Korban harus mendapatkan perawatan medis akibat kejadian tersebut.

Video korban terkulai lemas di tepi jalan usai kejadianpun, beredar melalui pesan berantai.

Baca juga: Nasib Bocah Iseng Main Petasan Hasil Rakitannya Sendiri, Aku Lihat Tutorial di Youtube, Ending Apes

Dari video berdurasi 30 detik itu, tampak tangan kiri TBF terluka cukup parah.

Bahkan wajahnya juga bersimbah darah.

"Ya Allah, Ya Allaah..," suara perempuan yang merekam video tersebut sembari menangis.

Ditangkap Polisi Karena Mercon

Sebelumnya, dari Kediri dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Ringinrejo mengamankan seorang pemuda berinisial Ha (27) asal Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Ha alias Katemplek diamankan karena kedapatan menyimpan serbuk mercon atau petasan.

Padahal pihak kepolisian melarang keras petasan karena berbahaya.

Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno membenarkan penangkapan terduga pelaku Ha.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan sebelum penangkapan dilakukan.

"Kami mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan ini dicurigai menyimpan serbuk mercon atau petasan. Kemudian kami menggelar penyelidikan dan sekarang sudah kami amankan," kata AKP Joko, Jumat (22/3/2024).

Untuk mengantisipasi adanya penggunaan petasan, petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo sebelumnya melakukan patroli keliling dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Kemudian mendapati laporan warga yang menyimpan serbuk mercon tersebut.

"Terduga pelaku kami amankan di kawasan Desa Sambi," terang AKP Joko.

Saat diamankan, petugas menemukan  barang bukti berupa satu plastik warna putih berisi dua bungkus serbuk mesiu atau bubuk mercon seberat total 0,5 kilogram dan satu bungkus serbuk warna putih bahan campuran bubuk mercon seberat 0, 25 Kg. 

Selain itu, diamankan pula satu batang stik kayu sepanjang 15 cm, satu sendok plastik, satu kotak mika bening, satu kotak mika warna kuning dan enam selongsong kertas mercon diameter 10 cm.

Saat diinterogasi, Ha mengaku bahwa petasan tersebut akan digunakan selama bulan puasa hingga lebaran nanti.

AKP Joko juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menyalakan petasan.

Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan dan kebakaran yang bisa mengakibatkan kerugian korban jiwa atau materil.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat ataupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," ucap AKP Joko.

Sementara itu terduga pelaku Ha terjerat penyalahgunaaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk. Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved