Perkara THR Belum Cair, Pejabat Ngamuk Pecahkan Pintu Kaca Kantor: Kita Punya Kebutuhan Lain
Hal itu dilakukan dua anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng), Muhamad Jen Marasabessy dan Faisal Tawainela.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Gegara Tunjangan Hari Raya atau THR belum cair, pejabat ngamuk sampai pecahkan pintu kaca kantor.
Hal itu dilakukan dua anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng), Muhamad Jen Marasabessy dan Faisal Tawainela.
Muhamad Jen Marasabessy mengamuk bersama rekannya sesama kader pada Selasa (2/4/2024).
Perusakan kantor DPRD tersebut bermula dari Faisal Tawainela yang menanyakan anggaran dana pokok pikiran (pokir) ke Wakil Ketua I DPRD, Herry Men Carl Haurissa.
Namun Haurissa menjawab tidak ada dana.
Mereka juga menyebut para pimpinan di DPRD Maluku Tengah tidak adil dalam proses pencairan THR.
Di sisi lain, Muhamad Jen Marasabessy berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sekwan justru mengatakan dana tersebut ada.
Hanya saja dana tersebut masih menunggu waktu untuk disalurkan.
Namun pada pukul 12.00 WIT, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan.
Muhamad Jen Marasabessy pun blak-blakan atas perilakunya memecahkan pintu kaca DPRD Malteng karena THR dan dana pokok pikiran (pokir) belum cair.
"Yang perlu saya tegaskan di sini, bulan Ramadhan tinggal beberapa hari ke depan, kita sudah masuk suasana Lebaran," kaa Jen.
"Kita masih punya kebutuhan-kebutuhan yang lain, belum lagi kita masih punya kebutuhan keluarga atau konstituen," imbuh Jen.
Ia mengaku kesal karena telah mengutus satu anggota fraksi Partai Hanura membicarakan masalah tersebut dengan seorang pimpinan dewan, namun tidak direspons baik.
Baca juga: Sosok Kades Beri THR Rp400 Ribu ke Ratusan KK Warga selama 2 Tahun, Ungkap Sumber Dana: Membantu
Muhamad Jen Marasabessy mengatakan, semua anggota DPRD Maluku Tengah mempunyai hak yang sama dalam hal THR.
"Mengapa mereka (pimpinan) tidak adil alias pilih kasih?" kata Jen.
Jen mengaku, saat berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Malteng, kader Partai Hanura ini mengaku, para pimpinan mengatakan belum ada uang untuk proses pembayaran THR.
"Ada anggota fraksi saya yang berkoordinasi dengan salah satu unsur pimpinan terkait dengan persoalan hak-hak anggota DPRD."
"Tapi (mereka) menyampaikan bahwa tidak ada uang di daerah ini," ungkapnya.

Sayang, ketika anggota fraksi berkoordinasi dengan Wakil Ketua Herry Men Carl Haurissa, namun jawabannya tidak ada uang.
"Lagi-lagi ada anggota fraksi saya yang berkoordinasi dengan seorang unsur pimpinan DPRD dekat dengan persoalan hak-hak anggota DPRD menyampaikan bahwa tidak ada uang di daerah ini," lanjut dia.
Menurutnya, semua anggota DPRD punya hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas maupun tunjangan yang disediakan.
"Ini apa sebenarnya? Saya tegaskan, kita mempunyai hak yang sama sebagai anggota DPR."
"Cuma dalam aturan, harus ada pimpinan untuk mengkoordinir hak-hak anggota DPRD, dan dia mengatakan bahwa tidak ada uang," lanjut dia.
Baca juga: Pantas Kades Wunut Beri THR Rp 400 Ribu ke Warga Miskin dan Kaya, Asal Uang Dikuak: Tak Pandang Bulu
Imbas kejadian ini, Jen dan Faisal Tawainella kini sedang diusut polisi.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi mengatakan, perbuatan keduanya dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
Ia mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa (2/4/2024).
"Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP," kata dia usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku di Mapolres setempat, Masohi, Rabu (3/4/2024).
Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Kemudian kita lanjutkan dengan nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk diambil keterangan," imbuhnya.

Adapun langkah hukum yang diambil kepolisian merupakan tindak lanjut dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya insiden pengrusakan fasilitas umum milik negara yang dilakukan dua anggota DPRD tersebut.
"Kami berdasarkan informasi dari masyarakat, kita buat laporan," pungkasnya.
Keduanya kata dia, terancam dipidana dengan pasal berlapis.
"Nanti kita lihat, untuk sanksi pidananya jika itu terbukti bisa dikenakan antara dua pasal. Pasal 170 atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang atau fasilitas umum," tegas AKBP Hardi.
Profil Muhammad Djen Marasabessy
- Tempat Lahir: Maluku Tengah
- Tanggal Lahir: 24-09-1983
- Usia: 41 Tahun
- Tempat Tinggal: Maluku Tengah
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Anggota DPRD
- Riwayat Pendidikan: Universitas Muslim Indonesia (UMI) 2003-2007
- Organisasi: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 2005-2006
Profil Faisal Tawainella
- Tempat Lahir: Maluku Tengah
- Tanggal Lahir: 22-07-1970
- Usia: 54 Tahun
- Tempat Tinggal: Maluku Tengah
- Pekerjaan: Anggota DPRD
- Pendidikan:SMA Negeri Tulehu 1986 -1989
THR
DPRD Maluku Tengah
Muhamad Jen Marasabessy
Faisal Tawainela
Herry Men Carl Haurissa
TribunJatim.com
Tribun Jatim
TKW Ida Hanya Bisa Berbaring setelah Kepalanya Disetrika Majikan, Siksaan Lain Dikuak Keluarga |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Pelatih Persebaya Puji Toni Firmansyah - Prediksi Starting XI Arema FC |
![]() |
---|
Terus Tundukkan Kepala, Phoniamtarja Minta Maaf Sebabkan 3 Kerabat di Kediri Tewas |
![]() |
---|
Surat Edaran Baru, Sound System di Trenggalek Wajib Matikan Volume saat Lewati RS dan Sekolah |
![]() |
---|
Andre Taulany Tak Terima Istri Bawa 2 Anaknya di Sidang Cerai, Erin: Aduh Jangan Berisik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.