Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Mobil Pribadi Dilarang Masuk Kawasan Gunung Bromo selama Libur Lebaran, Pengunjung Wajib Pakai Jeep

Mobil pribadi dilarang masuk kawasan Gunung Bromo selama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, Pengunjung wajib gunakan Jeep dari paguyuban.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
SURYA/BENNI INDO
Sejumlah jeep melintas di kawasan Gunung Bromo, TNBTS, Kabupaten Probolinggo. 

Selama libur Lebaran, calon pengunjung TNBTS dapat membeli tiket dan melakukan pembayaran secara online melalui website bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

TNBTS tidak memberlakukan pembayaran tiket secara tunai.

"Diberlakukan kuota yang tersedia di website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan TNBTS atau harus kembali pulang," tegasnya.

TNBTS pun menegaskan, pengunjung wajib memegang karcis masing-masing, mengutamakan keselamatan, dan membawa sampah kembali pulang atau keluar kawasan TNBTS.

Pengunjung juga dilarang membawa narkoba dan barang berbahaya lainnya, antara lain petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, dan flare.

"Pengunjung diminta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi, dan akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung secara acak atau random check," jelasnya.

Bagi para pengunjung Bromo Hillside, diwajibkan untuk membeli tiket masuk kawasan TNBTS dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Bromo Hillside.

Pengunjung dilarang mengoperasikan drone di dalam kawasan TNBTS, kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk penggunaan drone pengambilan video komersial.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved