Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Apakah Boleh untuk Tidak Berpuasa saat Melakukan Perjalanan Mudik? Simak Ketentuan dan Aturannya

Mudik menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com
Masyarakat saat melakukan mudik lebaran 

TRIBUNJATIM.COM - Mudik menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Mudik sendiri bukan hanya sekadar budaya, namun menjadi sebuah tradisi.

Pada saat Hari Raya Idul Fitri, Jutaan orang Indonesia akan melakukan perjalanan untuk kembali ke kampung halaman mereka atau biasa disebut dengan mudik.

Bepergian jarak jauh untuk mudik tentu menguras tenaga dan membuat lelah, terlebih dilakukan saat umat Muslim masih menjalankan ibadah puasa.

Lalu, apakah boleh untuk tidak berpuasa saat melakukan perjalanan mudik?

Baca juga: Nasib Nahas Kakak Beradik, Mau Mudik Lebaran Tapi Tewas di TKP usai Tertabrak Bus di Ngawi

Dikutip dari buyayahya.org, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, seseorang yang sedang bepergian diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk hal ini:

a. Jarak dari tempat tinggal ke tempat tujuan perjalanan tidak boleh kurang dari 84 km.

b. Pada pagi hari (saat subuh) ketika seseorang ingin tidak berpuasa, dia harus sudah dalam perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya, minimal mencapai batas kecamatan.

Buya memberikan contoh untuk menjelaskan hal ini, misalnya seseorang tinggal di Cirebon dan ingin pergi ke Semarang.

Jarak antara Cirebon dan Semarang adalah 200 km (lebih dari 84 km). Orang tersebut memulai perjalanannya dari Cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari). Waktu subuh hari itu adalah jam 4 pagi.

Pada saat subuh jam 4 pagi, orang tersebut sudah berada di luar wilayah Cirebon dan telah memasuki Brebes. Maka, pada pagi hari Sabtu itu, dia sudah diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, jika dia berangkat ke Semarang setelah waktu subuh (pagi Sabtu setelah waktu subuh masih di Cirebon), maka dia tidak boleh meninggalkan puasa pada pagi itu karena sudah masuk waktu subuh dan masih berada di rumah.

Namun, dia boleh meninggalkan puasa pada hari Ahadnya, karena saat subuh hari Ahad, dia sudah berada di luar wilayahnya, lanjut Buya.

Lebih lanjut, Buya menjelaskan bahwa ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan bagi orang yang sedang bepergian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved