Inilah Hukum Tukar Uang Baru Saat Lebaran Idul Fitri Menurut Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad
Hari Raya Idul Fitri identik dengan pembagian THR kepada saudara atau keponakan.
Hukum menukar uang saat lebaran
Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.
Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.
Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.
Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.
Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.
Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.
"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar.
Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.
"Riba," jawabnya.
Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam.
Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum melakukan transaksi penukaran uang.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Langgar Disiplin Kerja, ASN Bondowoso Diturunkan Jabatannya dari Eselon 3 ke 4 |
![]() |
---|
Cerita Ning Surabaya Jadi Tour Guide Bus Wisata, Buka Wawasan & Story Telling Sejarah Kota Pahlawan |
![]() |
---|
Bandara Notohadinegoro Jember Siap Hidupkan Kembali Rute Penerbangan Jember-Jakarta |
![]() |
---|
Isu Beras Oplosan di Madiun Picu Penurunan Omzet Pedagang: Stigma Negatif |
![]() |
---|
Mantan Kades Banarankulon Nganjuk Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.