Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Fakta Baru Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Korban & Tersangka Pernah Dipenjara di Lapas Lowokwaru

Fakta baru kasus pembunuhan di Gunung Katu Malang, korban dan tersangka sama-sama pernah dipenjara di Lapas Lowokwaru Malang hingga berteman.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat (dua dari kiri), Kapolsek Wagir, AKP Ronny Margas (kiri), Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara (dua dari kanan) menunjukan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, di Polres Malang, Selasa (9/4/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni PL (27). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terkuak fakta baru kasus pembunuhan dan pencurian di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Ternyata korban dan pelaku sama-sama pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian pembunuhan dan pencurian yang menimpa AAS (36) dilakukan oleh temannya sendiri, yakni PL (27).

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, mereka saling mengenal. Karena sebelumnya mereka merupakan mantan narapidana di Lapas Lowokwaru.

"Korban dan tersangka ini sama-sama saling kenal. Kenalnya pada saat mereka menjalani masa hukuman di Lapas Kota Malang," kata AKP Gandha Syah.

Ia menjelaskan, PL merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman yang menjalani hukuman 2 tahun penjara pada 2017 hingga 2019.

Sedangkan, korban menjadi residivis atas kasus pencabulan sodomi.

"Mereka ini sama-sama ditahan, namun beda blok saat di lapas," tuturnya.

Setelah sama-sama keluar dari lapas, mereka masih saling berteman.

Hingga akhirnya, korban mengajak tersangka untuk membuang kendi di Gunung Katu pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Baca juga: Alasan Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Sudah Incar Rumah

Kronologi Pembunuhan di Gunung Katu Malang

Menolak ajakan hubungan sesama jenis menjadi salah satu motif tersangka PL (27), warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, membunuh temannya, AAS (36) di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan, kejadian bermula dari korban meminta tersangka untuk menemaninya membuang kendi ke Gunung Katu.

Kendi yang berisi emas logam dan beberapa persyaratan lainnya itu, dipercaya korban sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved