Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Surabaya Antisipasi Pendatang Tanpa Tujuan Pasca Lebaran 2024, Syarat Tinggal Menetap Cukup Ketat

Pemkot Surabaya melakukan pengawasan terhadap perpindahan penduduk pasca lebaran Idul Fitri 2024. Hal ini mengantisipasi pendatang yang masuk ke Surab

tribunjatim.com/Bobby Koloway
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto ketika dikonfirmasi di Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya melakukan pengawasan terhadap perpindahan penduduk pasca lebaran Idulfitri 2024.

Hal ini antisipasi pendatang yang masuk ke Surabaya tanpa tujuan atau tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, acap kali terjadi adanya potensi perpindahan masyarakat pasca lebaran.

Karenanya, pengawasan juga melibatkan camat, lurah, Ketua RT dan Ketua RW di masing-masing wilayah kecamatan dan kelurahan.

"Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) juga telah menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Ketua RT dan Ketua RW untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang masuk di wilayahnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto di Surabaya.

Saat ini, jumlah penduduk di Surabaya cukup besar dan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur.

Mengutip data Dispendukcapil, jumlah penduduk di Surabaya selama tahun 2023 mencapai 2.987.863 jiwa dan menjadi 3.009.286 jiwa hingga pertengahan Maret 2024 (bertambah 21.423 jiwa).

Baca juga: Cerita Unik Warga Mudik Pakai Bajaj, Tempuh 20 Jam Demi Lebaran di Kampung Halaman, Biaya Lebih Irit

Apabila menemukan penduduk tanpa status yang jelas, Ketua RT dan Ketua RW wajib melaporkannya ke kecamatan dan kelurahan. Selanjutnya, pihak kelurahan melakukan pendataan.

"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan pendataan penduduk non permanen. Kalau misal di sini (Surabaya) mereka tidak punya pekerjaan, kemudian menjadi beban, mereka harus kembali ke daerah asal,” tegas Eddy.

Eddy mengingatkan, untuk tinggal menetap dan melakukan perpindahan alamat KTP dengan domisili Kota Surabaya saat ini cukup ketat. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pemohon dari luar kota tersebut.

Di antaranya, tempat tinggal di satu alamat domisili. “Sebelum mereka disetujui (pindah), kelurahan akan kroscek," katanya.

Baca juga: Kisah Pria Mudik Nebeng sampai Kampung Halaman, dari Jakarta ke Temanggung, Pindah Kendaraan 23 Kali

"Misal, dia pindah ke alamat Gayungan Gang 3 No. 4, kita cek di lokasi, apakah ada atau tidak. Kalaupun ada, dia harus foto bersama dengan petugas kelurahan itu, untuk memastikan secara fisik mereka ada di (alamat) situ,” tandas mantan Kasatpol PP Surabaya ini.

Apabila berdasarkan hasil verifikasi tenyata pemohon tidak tinggal di alamat yang sesuai, permohonan tidak akan disetujui. “Kalau cuma namanya saja yang penting dapat KTP Surabaya, tidak kita setujui,” lanjutnya.

Pengetatan tersebut untuk memastikan warga Surabaya mendapatkan intervensi secara tepat sasaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved