Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

WFH Usai Lebaran 2024 Tak Berlaku, ASN Pemkab Mojokerto yang Bolos Kena Sanksi Pemotongan TPP

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mojokerto bakal disanksi tegas, jika kedapatan bolos di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2024

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Mohammad Romadoni
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama seluruh Kepala OPD dalam rakor pengamanan arus mudik Idul Fitri 2024. 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mojokerto bakal disanksi tegas, jika kedapatan bolos di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2024.

Sanksi ASN bolos adalah berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Aturan itu bersamaan dengan kebijakan Pemkab Mojokerto, yang tidak menerapkan kebijakan WFH ASN (Work from home) setelah Idul fitri.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan pemerintah daerah termasuk di Mojokerto tidak wajib menerapkan WFH usai libur Idul Fitri 2024.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB, Nomor 1 Tahun 2024 tentang penerapan WFH/WFO bagi ASN tanggal 16-17 April, dan aturan itu berlaku untuk membantu sekaligus mengurangi kemacetan saat arus balik Lebaran.

"WFH ASN sesuai SE Menpan RB daerah dapat menerapkan, artinya tidak wajib," jelasnya, Senin (15/4/2024).

Baca juga: Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Pemkot Mojokerto Kumpulkan Kendaraan di MPP Gajah Mada

Tatang menyebut Pemkab Mojokerto mengikuti kebijakan Pemprov Jatim yang juga tidak menerapkan kebijakan WFH ASN.

"Kabupaten Mojokerto ikuti Pemprov Jatim yang tidak menerapkan secara khusus SE tersebut," ungkapnya.

Bagi ASN yang ketahuan tidak masuk kerja di hari pertama usai Lebaran, akan disanksi langsung oleh pimpinan di masing-masing OPD Pemkab Mojokerto.

"Pasti ada (Sanksi) dan itu melalui Kepala OPD masing-masing. Sebenarnya sanksi secara otomatis sudah ada berupa pemotongan TPP/Tambahan Penghasilan Pegawai, terlambat apel otomatis dipotong apalagi tidak masuk," tegas Tatang.

Ia menjelaskan seluruh ASN di Pemkab Mojokerto agar mentaati peraturan yang ada. Terlebih, masa libur nasional telah berakhir dan untuk ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal pasca lebaran.

"Libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri telah usai, saatnya bekerja kembali agar target kinerja kerja terealisasi. Karena besok (ASN) mulai masuk," pungkasnya

Baca juga: Modal Rp7 Ribu, Pria Nekat Mudik Bonceng Istri Hamil Tua Tanpa Helm: di Perjalanan Sambil Ngamen

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved