Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pengamat Hukum Desak Pemerintah dan DPR RI segera Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi UU

Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair dukung RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi undang-undang.

Penulis: Januar | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Pengamat Hukum Dr (Cand) Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU, Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengamat Hukum Dr (Cand) Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.

Pasalnya, UU ini nantinya menjadi instrumen hukum yang dapat mengurai benang kusut persoalan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini, agar bisa terselesaikan.

Sebab melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara, tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

“Kenapa RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan? Karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Tanah Air,” jelas pria yang juga mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini, Rabu (17/4/2024).

Hal ini, terang Hardjuno, sebagai bagian dari upaya berskala besar dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Apalagi, katanya, RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.

“Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini. Dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.

Sebenarnya, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012, tetapi pada kenyataannya RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

Baca juga: 4 Aset Harvey Moeis Disita, Sandra Dewi Terancam Jadi Tersangka? Otto Hasibuan: Kejaksaan akan Lihat

Saat ini, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama.

Namun, sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum tampak, meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah.

“Saya pikir, rakyat Indonesia wajib menagih komitmen pemerintah dan DPR atas RUU ini. Kita terus menyuarakan, kapan RUU ini disahkan menjadi UU. DPR kita, jangan melempem dong,” tuturnya.

Sebagai bangsa yang besar dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, kehadiran UU Perampasan Aset dinilai sangat strategis.

UU ini dianggap akan menjadi pengontrol prilaku korup para elite.

Akibat perilaku korupsi ini, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya.

Dampaknya, hak rakyat untuk mendapatkan jaminan penghidupan yang layak dari negara tidak terwujud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved