Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sikap Wali Kota Eri Cahyadi Soal Warga Miskin Pindah KTP Surabaya: Tak Bisa Langsung Dapat Bantuan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan masyarakat dari luar kota yang pindah KTP ke Surabaya tak langsung mendapatkan bantuan.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya belum lama ini 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan masyarakat dari luar kota yang pindah KTP ke Surabaya tak langsung mendapatkan bantuan dari Pemkot.

Ada tenggat waktu yang harus dilalui warga yang bersangkutan sebelum mendapatkan intervensi dari pemerintah.

Menurut Wali Kota Eri, ada tren warga yang berpredikat sebagai keluarga miskin (gamis) masuk ke Surabaya hanya untuk mendapatkan bantuan. Mengingat, banyaknya bantuan yang diberikan Pemkot kepada warga seperti bantuan pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial.

Namun, Wali Kota Eri mengingatkan adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkot. Karenanya, intervensi yang dilakukan Pemkot akan fokus pada warga Surabaya yang telah lama menetap di Kota Pahlawan.

Oleh sebab itu, Pemkot lantas melakukan antisipasi untuk mencegah adanya perpindahan masyarakat yang demikian. Di antaranya, dengan meminta warga yang bersangkutan menandantangani pernyataan untuk bersedia tidak menerima bantuan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

Baca juga: Rencana Taman Remaja-THR Jadi Lokasi Konser Internasional, Pemkot Surabaya dan Investor Kaji Konsep

Potensi urbanisasi tersebut di antaranya terjadi pasca lebaran Idul Fitri. "Kami turun ke RT RW. Kami minta untuk saling menjaga dan mengawasi. Kalau ada warga yang masuk, jangan berharap bantuan. Akan ada pernyataan (warga yang bersangkutan) 10 tahun tidak mendapatkan bantuan," kata Wali Kota Eri.

Fenomena maraknya urbanisasi biasanya terjadi pasca lebaran. Pemkot Surabaya pun melakukan upaya untuk mencegah urbanisasi yang dilakukan tanpa tujuan yang jelas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto telah melakukan pengetatan proses perpindahan administrasi bagi pendatang. Ada sejumlah alasan yang memperbolehkan warga untuk pindah KTP.

Di antaranya, telah mendapatkan pekerjaan atau dimutasi dari daerah asal ke kota besar, bertugas mengikuti pasangan, mengharuskan menetap di Kota Surabaya. “Nah, yang ini kami perbolehkan,” tegas kata Eddy dikonfirmasi terpisah.

Sebaliknya, masyarakat dilarang pindah ke Surabaya tanpa mengetahui tujuan bekerja, tidak memiliki tempat tinggal, hingga tanpa alasan lain yang jelas. Apabila ditemukan, maka pemkot akan memulangkan ke daerah asalnya.

“Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat mencari nafkah di sini asal jelas. Sebab, dikhawatirkan muncul problem baru yaitu tingginya angka kriminalitas, banyaknya pengangguran, serta mempengaruhi warga miskin dan gelandangan di Surabaya,” katanya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Ajukan 2.789 Formasi ke Kementerian dalam Rekrutmen ASN 2024

Oleh karena itu, untuk menanggulangi urbanisasi yang tidak jelas itu, Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil melakukan pendataan ke lapangan. Pemkot mengerahkan RT dan RW per wilayah di seluruh Kota Surabaya.

Mereka bergerak untuk mendata di lapangan penduduk baru yang bermukim di kota ini.  “Setelah mereka mendapatkan data dimana yang bersangkutan bekerja dan tinggalnya, lalu mereka akan mencocokkan data yang didapatkannya itu apakah benar pekerjaan dan tempat tinggal sesuai dengan data yang diberikan,” ujarnya.

Bagi mereka yang akan pindah datang ke Surabaya, persyaratan akan lebih ketat. Mengingat, pertambahan penduduk juga akan mempengaruhi pergerakan ekonomi, inflasi, hingga pengaruh lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved