Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Nasib eks Satpol PP di Gresik yang Terjerat Kasus Narkotika, Divonis 7 Tahun Bui dan Denda Rp1,5 M

Nasib eks Satpol PP di Gresik yang Terjerat Kasus Narkotika, Divonis 7 Tahun Bui dan Denda Rp1,5 M

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
NARKOTIKA – Terdakwa Saiful Mubarok alias Barok PNS Pemkab Gresik yang terjerat kasus narkotika di Kantor Dinas Satpol PP menjalani sidang putusan, Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Saiful Mubarok alias Barok (39), warga Desa Duduksampean, Kecamatan Duduksampean, asal Desa Kebonagung Kecamatan Ujungpangkah–Gresik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Satpol PP dihukum penjara 7 Tahun dan denda Rp 1,5 Miliar subsider 4 bulan kurungan, Rabu (17/4/2024).

Dalam putusan tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Sarudi dan hakim anggota yaitu Bagus Trenggono serta Arie Andhika Adikresna.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa Barok yaitu bukti–bukti persidangan dan keterangan para saksi bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Anggota majelis hakim juga menyebutkan fakta persidangan, bahwa terdakwa ditangkap saat dipanggil pimpinannya bernama Meme alias Mami di Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik untuk mengambilkan empat ikan atau 4 butir ekstasi.  

“Meme alias Mami meminta diambilkan 4 ikan atau ekstasi 4 butir. Terdakwa datang ke Kantor Satpol PP menggunakan mobil dan sampai tempat parkir keluar menuju mobil Mami alias Meme langsung ditangkap jajaran Narkoba Polda Jatim,” kata Bagus Trenggono, anggota Majelis Hakim.

Dari penangkapan terdakwa Barok, langsung diminta menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang telah dibeli dari Brian alias Tole dan telah dijatuhi hukuman penjara di Rutan Medaeng Surabaya di Waru Sidoarjo.

Dengan barang bukti berupa sabu –sabu seberat 2,21 gram, 46 pil ekstasi logo Tesla warna biru dengan total berat 15,6 gram terdakwa dibawa ke Polda Jatim.

Sementara yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yaitu hal yang meringankan terdakwa Barok yaitu berterus terang dalam persidangan, sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: 29 Pasangan Bukan Pasutri di Lumajang Terjaring Razia Satpol PP di Kos, Ada Perangkat Desa

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan terdakwa tidak bisa menjadi contoh yang baik sebagai PNS.  

“Mengadili, menyatakan terdakwa Barok telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu dan ekstasi. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar, apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara 4 bulan,” kata Sarudi.

Atas putusan tersebut, barang bukti berupa dua bungkus klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram, dua bungkus klip berisi 46 ekstasi jenis Tesla warna biru, dengan berat total 15,6 gram, sebuah handphone beserta kartunya, sebuah sedotan plastik warna hitam, sebuah kartu BRI atas nama Saiful Mubarok dan sebuah kunci loker dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara terdakwa Barok yang didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Joshua Poli mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang diwakili Nurul Istiana juga menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Barok.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Barok dihukum penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 1,5 Miliar dengan subsider 1 Tahun Penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved