Berita Surabaya
Hari Ini Warga Dolog Diundang Pemkot Surabaya untuk Menerima Nominal Ganti Rugi Pembebasan Lahan
Hari Ini Warga Dolog Diundang Pemkot Surabaya untuk Menerima Nominal Ganti Rugi Pembebasan Lahan
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Bundaran Dolog, di Kampung Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jumat (19/4/2024) pagi ini diundang ke kantor Balai Kota Surabaya.
Mereka akan menerima nominal ganti rugi pembebasan lahan di kampung mereka karena rencana pembangunan flyover Bundaran Dolog.
Memang belum ditentukan apakah proyek nasional pengurai macet di Bundaran Dolog itu berupa overpass atau underpass.
Tugas Pemkot tahun ini membebaskan lahan kampung Bundaran Dolog. APBD 2024 pun telah menganggarkan Rp 81 miliar untuk pembebasan lahan tersebut.
"Iya, Jumat mulai pagi hingga habis Jumatan nanti, warga kampung kami dipanggil Pemkot untuk menerima nilai apraisal untuk ganti rugi," kata Ketua RT Ketua RT 01/RW 03 Jemur Gayungan Anom Janardana kepada Tribunnetwork.
Baca juga: Warga Bundaran Dolog Tolak Pembebasan Lahan Flyover Taman Pelangi, Dirugikan Karena Sempadan Kali
Dia pun menunjukkan surat undangan berkop surat resmi tertulis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemkot Surabaya.
Intinya warga diminta menghadiri rapat penyampaian hasil ganti rugi tanah dan bangunan untuk perluasan Taman Pelangi. Perluasan yang dimaksud untuk proyek flyover.
Anom menegaskan bahwa warganya saat ini sepakat akan melepas tanah mereka jika ganti rugi tersebut menguntungkan warga. Mereka sejak nenek moyang mereka tinggal di kampung tengah kota Gayungan. Anak-anak mereka juga sudah sekolah di situ. Bahkan kelak kalau meninggal juga sudah jelas.
Saat menerima ganti rugi harus untung. Sebab mencari tempat tinggal baru dan lingkungan setara juga sulit di Surabaya. "Kami minta nilai ganti rugi 5 kali nilai NJOP," tandas Anom.
Menurut ketua RT kampung Bundaran Dolog, nilai jual objek pajak (NJOP) kelas jalan di kampung Jl A Yani tersebut Rp 11 juta per meter. Artinya ganti ruginya menjadi Rp 55 jut per meter.
Sebelumnya, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Farhan Sanjaya menandaskan bahwa tim apraisal dari lembaga independen yang menaksir harga ganti rugi.
"Nilai apraisal Minggu ini sudah diketahui," jelasnya.
warga Bundaran Dolog
Flyover Dolog
Pemkot Surabaya
pembebasan lahan
harga apraisal
Taman Pelangi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.