Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Kini Dosen Nuklir Terjerat Kasus Penggelapan Duit Perusahaan 9,2 M, Jadi Tersangka Tapi Buron

Pria berinisial YUI merupakan dosen ahli nuklir di Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
istimewa
Ilustrasi Penggelapan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria berinisial YUI merupakan dosen ahli nuklir kampus negeri terkemuka di Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim

Informasinya, YUI diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), saat menjabat sebagai direktur utama (Dirut) PT. ESH dengan kerugian sekitar Rp9,2 miliar. 

Penetapan status tersangka itu berdasarkan dalam surat nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum Polda Jatim, pada 23 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, YUI telah dilayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. 

Namun, YUI tidak pernah menghadiri pemanggilan pemeriksaan kasus tersebut ataupun memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik. 

Oleh karena itu, lanjut Dirmanto, penyidik menetapkan Tersangka YUI dalam daftar pencarian orang (DPO) yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Polda Jatim. 

Baca juga: Nasib Youtuber Madura Kacong Arye Dulu Terkenal Kini Tersandung Kasus Pornografi dan Penggelapan

"Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO," katanya pada awak media di Lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (19/4/2024). 

Sementara itu, kuasa hukum PT. ESH, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, uang kerugian sejumlah Rp9,2 miliar itu digunakan YUI tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.

YUI pernah diminta oleh pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan oleh pihak manajemen perusahaan. 

Langkah penyelesaian tersebut sempat ditempuh sebelum pihak manajemen perusahaan menempuh jalur lain yakni pelaporan kepolisian. 

Pihak manajemen perusahaan sempat meminta YUI menandatangani surat perjanjian untuk mengembalikan semua uang yang telah digunakan secara pribadi, pada Selasa (22/11/2022).

Bahkan, pihak YUI juga telah bersepakat untuk memenuhi janji mengembalikan seluruh uang yang terlanjur digunakan secara pribadi itu, paling lambat Senin (5/12/2022).

Dipa mengungkapkan, dalam surat itu, YUI bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum, manakala perjanjian yang sudah ditandatangani tersebut, terbukti meleset atau tidak ditepati. 

Baca juga: Penggelapan Mobil Pajero di Kota Malang Diusut, Polisi Buru Pelaku yang Gadaikan Mobil

"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi," kata Dipa saat dihubungi awak media. 

Sementara itu, dikutip dari Tribunjogja.com, menanggapi adanya seorang tenaga pengajar; dosen terlibat perkara hukum tersebut, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius angkat bicara. 

Andi Sandi Antonius membenarkan, pria berinisial YUI merupakan seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

Kendati begitu, perkara hukum yang sedang menjerat YUI tak berkaitan dengan program dan kegiatan di UGM.

"Itu urusan personal ya, tidak melibatkan UGM karena kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM, tidak atas seizin UGM," ujar Andi saat dihubungi TribunJogja.com, Kamis (18/4/2024) malam.

Andi menjelaskan, aktivitas YUI di lingkungan kampus tidaklah banyak, meski masih tercatat sebagai dosen UGM.

Pihak kampus, juga menyayangkan perbuatan YUI yang tidak memikirkan konsekuensi dan berimbas ke nama kampus. Dengan begitu, UGM menyatakan dukungannya agar YUI diproses secara hukum. 

Menurut Andi, kampus siap dimintai keterangan, dalam konteks berbagi informasi data dari YUI. 

Sosok YUI sendiri merupakan alumni Jurusan Teknik Nuklir UGM angkatan 1989 dan menyelesaikan jenjang magister serta doktornya di Iowa State University. 

Dia disebut-sebut sebagai orang Indonesia termuda yang berhasil merengkuh gelar doktor di usia 32 tahun pada 1995.

Namanya tenar ketika disebut-sebut menyelamatkan Batan Teknologi dengan menjadi direktur utama pada 2011.

Ditambahkan Andi, UGM juga akan memberikan sanksi jika YUI jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Andi mengakui, apa yang dilakukan YUI berdampak pada nama institusi. Dia berpesan kepada seluruh civitas academica UGM itu berhati-hati dalam melakukan tindakan apapun dan selalu mengingat jika masih menjadi bagian dari UGM

"Di UGM, ada kode etik untuk dosen. Salah satunya, tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau melakukan ya ada sanksi akademik. Yang bersangkutan itu juga statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa kena disiplin kepegawaian," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved