Berita Surabaya
Tolak Lahannya Dihargai Rp20 Juta per Meter, Warga Bundaran Dolog Bersurat ke Walikota Surabaya
Nilai apraisal 29 persil atau lahan warga Bundaran Dolog Surabaya, untuk proyek flyover Taman Pelangi sudah dibagikan. Nilainya Rp 20 juta per meter
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Networ, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nilai apraisal 29 persil atau lahan warga Bundaran Dolog, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, untuk proyek flyover Taman Pelangi sudah dibagikan.
Nilainya sekitar Rp 20 juta per meter atau sekitar 2 kali nilai jual objek pajak (NJOP).
Nilai apraisal pembebasan lahan untuk proyek nasional flyover atau underpass Bundaran Dolog itu lebih rendah dari pemerintahan warga.
Warga Kampung Jemur Gayungan itu sebelumnya meminta ganti rugi paling sedikit Rp 50 juta per meter.
Meski hampir semua tanda tangan, namun warga menolak nilai yang disampaikan Pemkot Surabaya tersebut.
"Kami tanda tangan itu sebagian bukti terima saja saat Dinas terkait menyerahkan nilai apraisal ganti rugi. Bukan berarti warga setuju," kata Ketua RT Ketua RT 01/RW 03 Jemur Gayungan Anom Janardana, Minggu (21/4/2024).
Warga kampung Bundaran Dolog itu pun akan bersurat langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Anom menandaskan bahwa langkah itu juga merupakan kesepakatan warga Bundaran Dolog menyikapi keluarnya nilai apraisal pembebesan lahan.
Baca juga: Besok Nilai Ganti Rugi Diserahkan, Warga Bundaran Dolog Surabaya Minta Rp55 Juta per Meter
Saat ini, warga Bundaran Dolog tersebut sudah mengetahui nominal harga ganti rugi mereka. Rata-rata, warga menempati rumah dan lahan tidak terlalu luas.
Hanya sekitar 40 meter persegi atau 50 meter persegi lebih. Mereka menerima ganti rugi antara Rp 800 juta sampai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, warga Bundaran Dolog dipanggil ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Jumat kemarin untuk menerima nilai apraisal. Dinas menunggu hingga 14 hari ke depan untuk selanjutnya akan diproses pencairan.
Meski menandatangani penyerahan apraisal itu, namun warga tetap minta
ditinjau kembali.
Pemkot sendiri menyebut bahwa penentuan nilai apraisal untuk ganti rugi itu dari lembaga independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ketua RT Bundaran Dolog Anom kembali menuturkan bahwa warga ingin agar semua proses ganti rugi berjalan fair dan terbuka. Penentuan nilai itu dinilai warga belum fair karena tanpa diawali penjelasan dari tim apraisal soal nilai harga. Begitu juga menyangkut ganti rugi bangunan rumah dan lainnya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.