Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tolak Lahannya Dihargai Rp20 Juta per Meter, Warga Bundaran Dolog Bersurat ke Walikota Surabaya

Nilai apraisal 29 persil atau lahan warga Bundaran Dolog Surabaya, untuk proyek flyover Taman Pelangi sudah dibagikan. Nilainya Rp 20 juta per meter

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/nuraini faiq
Pembebesan Lahan - Warga Bundaran Dolog, di Kampung Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, membicarakan masa depan kampung mereka, Jumat (19/4). Mereka menolak nilai ganti rugi Rp 20 juta per Meter 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Networ, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nilai apraisal 29 persil atau lahan warga Bundaran Dolog, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, untuk proyek flyover Taman Pelangi sudah dibagikan.

Nilainya sekitar Rp 20 juta per meter atau sekitar 2 kali nilai jual objek pajak (NJOP).

Nilai apraisal pembebasan lahan untuk proyek nasional flyover atau underpass Bundaran Dolog itu lebih rendah dari pemerintahan warga.

Warga Kampung Jemur Gayungan itu sebelumnya meminta ganti rugi paling sedikit Rp 50 juta per meter.

Meski hampir semua tanda tangan, namun warga menolak nilai yang disampaikan Pemkot Surabaya tersebut.

"Kami tanda tangan itu sebagian bukti terima saja saat Dinas terkait menyerahkan nilai apraisal ganti rugi. Bukan berarti warga setuju," kata Ketua RT Ketua RT 01/RW 03 Jemur Gayungan Anom Janardana, Minggu (21/4/2024).

Warga kampung Bundaran Dolog itu pun akan bersurat langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Anom menandaskan bahwa langkah itu juga merupakan kesepakatan warga Bundaran Dolog menyikapi keluarnya nilai apraisal pembebesan lahan.

Baca juga: Besok Nilai Ganti Rugi Diserahkan, Warga Bundaran Dolog Surabaya Minta Rp55 Juta per Meter

Saat ini, warga Bundaran Dolog tersebut sudah mengetahui nominal harga ganti rugi mereka. Rata-rata, warga menempati rumah dan lahan tidak terlalu luas.

Hanya sekitar 40 meter persegi atau 50 meter persegi lebih. Mereka menerima ganti rugi antara Rp 800 juta sampai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, warga Bundaran Dolog dipanggil ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Jumat kemarin untuk menerima nilai apraisal. Dinas menunggu hingga 14 hari ke depan untuk selanjutnya akan diproses pencairan.

Meski menandatangani penyerahan apraisal itu, namun warga tetap minta
ditinjau kembali.

Pemkot sendiri menyebut bahwa penentuan nilai apraisal untuk ganti rugi itu dari lembaga independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ketua RT Bundaran Dolog Anom kembali menuturkan bahwa warga ingin agar semua proses ganti rugi berjalan fair dan terbuka. Penentuan nilai itu dinilai warga belum fair karena tanpa diawali penjelasan dari tim apraisal soal nilai harga. Begitu juga menyangkut ganti rugi bangunan rumah dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved