Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Dituding Aniaya Remaja, Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Ada Dua Versi Kronologi

Diduga aniaya remaja, anak anggota DPRD Surabaya dilaporkan ke polisi, ada dua versi kronologi yang berbeda. Syaifudin Zuhri angkat bicara.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pemuda berinisial I (18) dikabarkan menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah aspirasi calon legislatif di Jalan Jawar, Surabaya, 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pemuda berinisial I (18) dikabarkan menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah aspirasi calon legislatif di Jalan Jawar, Surabaya.

Nama anggota DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri, ikut terseret dalam kasus tersebut.

Anaknya yang berinisial HF, disebut-sebut melakukan perbuatan pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya masuk rumah sakit.

Korban yang tak terima membawa kasus ini ke ranah hukum dengan didampingi pengacara, Soegeng Hari Kartono.

Soegeng menceritakan, perkara ini bermula ketika I boncengan naik sepeda motor melintas di Jalan Benowo, Surabaya, bersama temannya pada dini hari.

Namun tiba-tiba, teman I melempari kaca mobil HF dengan batu hingga pecah.

Selang beberawa waktu dari kejadian itu, I dan HF didampingi masing-masing orang tuanya bertemu di rumah aspirasi caleg, Jalan Jawar, Surabaya.

Kedua belah pihak ini berniat bertemu karena ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Sekaligus I juga ingin menjelaskan kalau yang sebenarnya memicu konflik bukanlah dirinya, melainkan temannya.

Baca juga: Sisi Lain Erni Sugiyanti Anggota DPRD Jabar Tewas Kecelakaan, Dikenal Sederhana, Sopir Luka Ringan

"I minta maaf terkait kaca mobil yang dilempar temannya. Yang lempar bukan I, tapi temannya," ujar Soegeng Hari Kartono.

Namun, HF malah menghajar I di depan banyak orang.

Menurut pengakuan I, saat itu ada sekitar 6 orang yang ikut mengeroyoknya.

Gara-gara itulah, I yang semula dituduh melakukan perusakan mobil langsung melapor ke polisi.

Dalam kondisi masih bonyok-bonyok, ia membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Hingga akhirnya muncul berkas Laporan Polisi (LP) nomor registrasi LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Sementara itu, anggota DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri, menyangkal tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada putranya, HF, terhadap I.

Syaifudin Zuhri mengatakan, yang sebenarnya membuat onar adalah I beserta teman-temannya.

Baca juga: Suara Abang Dong, Ucap Anak Anggota DPRD saat Aniaya Pelajar hingga Tewas, Saudara Korban Teriak

"Jadi awalnya I dan teman-temannya menggelar acara minum dan menggunakan obat-obatan terlarang. Selesainya mereka boncengan naik motor," ujarnya.

Pada saat itu, I mengendarai motor boncengan dengan temannya, IF melintas di Jalan Raya Jawar, Benowo.

Keduanya kemudian melakukan pelemparan batu ke salah satu mobil yang sedang melintas.

Aksi pelemparan itu, mengenai mobil yang sedang dikendarai HF, putra Syaifudin Zuhri.

"Kaca mobil itu pecah. Serpihan kaca bahkan sampai mengenai kepala,” terangnya.

I dan IF akhirnya dikejar oleh warga.

Keduanya lari ke arah rawa-rawa yang gelap dan banyak barang bekas bongkaran rumah.

Kemudian setelah ditunggu oleh warga, IF akhirnya keluar dan ditangkap pada pukul 07.00 WIB, sedangkan I diamankan pukul 09.00 WIB.

"Setelah tertangkap, kami ketemu orang tua keduanya. Di sana saling meminta maaf. I dan IF mengaku kalau mereka baru saja mabuk," ucapnya.

Ia memastikan saat itu tidak ada aksi penganiayaan.

Malah anggota dewan itu mengaku menasihati I dan IF untuk tidak melakukan aksi serupa, termasuk mabuk-mabukan.

Soal pelaporan tersebut, ia malah menuding ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan situasi. 

Meski dikatakan sudah damai, namun ternyata IF, menjadi tersangka dalam kejadian pelemparan mobil.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan mengatakan, laporan yang masuk ke Polrestabes Surabaya sedang dalam proses penyelidikan.

Rencananya, tanggal 24 April 2024 mendatang, semua pihak akan panggil untuk dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved