Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Rumah Produksi Sabu di Malang Digrebek Polisi, Dikelola Kakak Beradik, Diarahkan Napi dari Lapas

Rumah Produksi Sabu di Malang Digrebek Polisi, Dikelola Kakak Beradik, Diarahkan Napi dari Lapas

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Para tersangka diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang membongkar rumah produksi sabu-sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni NK (40), IW (29), MS (37) diamankan beserta barang bukti 1940 pil neo profiled dan alat-alat produksinya. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Reserne Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malah membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu.

Lokasi produksi berada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka yang menjalankan bisnis haram ini ada tiga orang. Di antaranya Nanang Kosim (40) dan Innayatul Wafi (29).

Keduanya merupakan kakak beradik yang tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Lalu, M Suherman (37) warga Kecamatan Prigen, yang merupakan teman dari Nanang Kosim.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pembongkaran rumah produksi sabu-sabu bermula dari penangkapan Zainal Lutfi warga Turen yang kedapat mengedarkan sabu-sabu pada 17 April 2024.

"Dari hasil penangkapan kita kembangkan, Zainal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dari Kabupaten Pasuruan," jelas Aditya.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan. Kemudian didapati sabu tersebut berasal dari Innayah dan Nanang.

"Tersangka Innayah dan Nanang kooperatif dalam pemeriksaan. Lalu mengatakan bahwa sabu itu diproduksi sendiri dan mereka menunjukkan lokasi produksinya," katanya.

Saat itu juga pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: 11 Pemuda Pesta Sabu di Rumah Jalan Kunti Surabaya, Polisi Geleng Kepala saat Menggrebek Pelaku

Di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti. Barang bukti berupa beberapa alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat sabu.

Aditya menyampaikan, bahwa pembuatan sabu sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dua kali di Desember 2023, satu kali di Januari 2024, dan dua kali di Februari.

"Empat kali percobaan itu gagal, kemudian di pembuatan yang terakhir ini berhasil dan diedarkan ke Zainal," tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi.

Kemudian, dari mana mereka bisa membuat dan meracik sabu-sabu? Dikatakan Aditya, pembuatan sabu-sabu mendapatkan arahan dari narapidana di lapas.

Narapidana yang berinisial BB itu merupakan suami siri dari Innayah. Sehingga, BB mengendalikan pembuatan sabu-sabu di balik lapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved