Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Rumah Produksi Sabu di Malang Digrebek Polisi, Dikelola Kakak Beradik, Diarahkan Napi dari Lapas

Rumah Produksi Sabu di Malang Digrebek Polisi, Dikelola Kakak Beradik, Diarahkan Napi dari Lapas

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Para tersangka diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang membongkar rumah produksi sabu-sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni NK (40), IW (29), MS (37) diamankan beserta barang bukti 1940 pil neo profiled dan alat-alat produksinya. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar. SURYA/PURWANTO 

"Pengakuan tersangka, BB ini mengendalikan ketiga tersangka untuk membuat sabu. Jadi apa saja yang harus mereka lakukan ini diarahkan dari lapas," sambungnya.

Namun, dalam hal ini, Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Termasuk berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Sementara itu, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk Innayah berperan sebagai pemegang keuangan, Suherman bagian koki atau pemasak, Nanang sebagai pengawas juga tester.

Kemudian ada satu orang tersangka yang saat ini masih DPO, ia bertugas sebagai pengolah bahan atau mengetahui nama-nama bahan.

Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved