Berita Malang
Rumah Produksi Sabu di Malang Digrebek Polisi, Dikelola Kakak Beradik, Diarahkan Napi dari Lapas
Rumah Produksi Sabu di Malang Digrebek Polisi, Dikelola Kakak Beradik, Diarahkan Napi dari Lapas
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
"Pengakuan tersangka, BB ini mengendalikan ketiga tersangka untuk membuat sabu. Jadi apa saja yang harus mereka lakukan ini diarahkan dari lapas," sambungnya.
Namun, dalam hal ini, Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Termasuk berkoordinasi dengan Polda Jatim.
Sementara itu, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk Innayah berperan sebagai pemegang keuangan, Suherman bagian koki atau pemasak, Nanang sebagai pengawas juga tester.
Kemudian ada satu orang tersangka yang saat ini masih DPO, ia bertugas sebagai pengolah bahan atau mengetahui nama-nama bahan.
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
rumah produksi sabu di Malang
home industri
Napi
Polres Malang
kakak beradik
sabu
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
ViralLokal
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.