Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Marak Pindah Alamat, Dispendik dan Dispendukcapil Surabaya Bakal Perketat PPDB Jalur Zonasi

Antisipasi praktik tersebut dilakukan sebagai pemenuhan syarat PPDB jalur zonasi, Pemkot Surabaya melakukan pengetatan proses seleksi.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Wali Murid berkonsultasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP Negeri di Surabaya di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Selasa (23/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perpindahan alamat kian marak dilakukan oleh masyarakat. Antisipasi praktik tersebut dilakukan sebagai pemenuhan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi, Pemkot Surabaya melakukan pengetatan proses seleksi.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mencatat adanya tren pergerakan masyarakat sejak awal 2024. Pengajuan pindah alamat tersebut berlaku dari antar kelurahan maupun antar kecamatan lain.

Misalnya, sebelumnya KK warga tersebut tinggal di Kecamatan Tandes, kemudian mengajukan pindah ke Kecamatan Genteng. Atas gejala tersebut, Dispendukcapil lantas melakukan verifikasi.

Setelah pengecekan di lapangan, ternyata tak semua pemohon mengajukan pindah alamat sesuai dengan keberadaannya. Saat dicek di alamat baru, banyak pemohon yang ditemukan.

"Itu kita cek di lokasi, apakah yang bersangkutan pindah di situ. Karena kan kita cek di rumahnya, ternyata memang hanya namanya saja, orangnya tidak ada di situ," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Ketentuan PPDB Surabaya 2024 Jalur Prestasi, Beragam Capaian Lomba Seni hingga Pengusaha Bisa Daftar

Tak hanya dengan memastikan keberadaan pemohon, pengecekan juga menyangkut hubungan antara pemohon dengan anggota keluarga yang baru. Apabila tak relevan, Pemkot tak lantas menyetujui.

"Ada yang pindah (alamat) hanya anaknya sendiri, tanpa orang tua. Alasannya, ke rumah nenek atau budenya. Itu banyak kita tolak karena alasannya tidak benar," kata Eddy Christijanto.

"Ada juga yang kadang (satu rumah) ternyata bukan saudara, teman atau kadang kantor, itu juga tidak kita setujui. Kita lakukan seleksinya di situ," jelas dia.

Eddy mengakui sejak bulan Januari 2024, pihaknya banyak menerima pengajuan pindah masuk KK ke Kota Surabaya. Pengajuan pindah KK itu tentu saja harus melalui selektif, dan tidak serta merta langsung disetujui.

"Jadi pengajuan pindah itu kita selektif betul. Karena banyak pengajuan pindah masuk ke Kota Surabaya, mulai bulan Januari 2024," tandasnya.

Baca juga: Ini Link Pendaftaran PPDB Surabaya 2024, Dewan Ingatkan Harus Permudah Siswa, Simak Cara Daftarnya 

Dinas Pendidikan Surabaya turut mengantisipasi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang baru pindah alamat dan Kartu Keluarga (KK) Kota Pahlawan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD Negeri maupun SMP Negeri. Dinas Pendidikan Surabaya mengingatkan, syarat CPDB bisa mendaftar melalui zonasi adalah telah tinggal di KK Surabaya selama 1 tahun.

Aturan dan syarat PPDB 2024 sebelumnya telah tercantum dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan, bahwa PPDB 2024 menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun sebelumnya. Hal tersebut disinkronkan dengan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

"Antisipasinya kita PPDB pakai data mulai tahun kemarin, kita pakai data Dispendukcapil, data anak nanti searching NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Yusuf Masruh.

Menurut Yusuf, koordinasi dengan Dispendukcapil Surabaya dilakukan agar data CPDB akurat. NIK CPDB juga akan dicocokkan dengan data Dispendukcapil untuk menentukan wilayah sekolahnya.

"NIK di-searching nanti keluar pilihan sekolah wilayahnya masing-masing. Tapi di situ kita beri batasan, anak punya harapan misal 4-5 sekolah, nanti pilihnya sesuai kebutuhan dia, bisa pilih dua (sekolah)," jelas Masruh.

Untuk itu, Yusuf menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan data CPDB akurat. Dari NIK tersebut, Dispendukcapil akan mengetahui, di mana alamat tinggal CPDB termasuk sebelumnya sekolah di mana.

"Jadi kita kerjasama dengan teman-teman Dispendukcapil. Makanya pendaftaran searching-nya NIK, baru nanti muncul data anak ini sekolah (sebelumnya) mana, kelahiran tahun berapa, alamatnya mana, baru muncul pilihan (sekolah)," tambah Yusuf.

Sosialisasi kepada CPDB dan wali murid terkait jadwal maupun tata cara pendaftaran PPDB mulai dilakukan Dispendik Surabaya melalui laman resmi. Informasi mengenai tersebut, dapat diakses di laman resmi PPDB di alamat https://ppdb.surabaya.go.id.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved