Berita Viral
Buntut Konten Hewan Bisa Ngaji, TikToker Galih Loss Kini Ditangkap Polisi, Mengaku Buat Cari Endorse
Buntut konten hewan yang bisa mengaji, TikToker tukang prank yakni Galih Loss sudah ditangkap polisi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
"Dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ade Safri.
"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," sambung dia.
Baca juga: Konten Teriak Begal ke Driver Ojol Dihujat, TikToker Galih Loss Kini Minta Maaf: Sudah Terlanjur
Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4/2024), pukul 23.00 WIB, di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih Loss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti disita, antara lain satu unit handphone merek Vivo 1919 128GB warna biru dengan 2 IMEI, satu unit handphone Xr 64GB warna merah, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah.
"Kemudian 1 buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah, 1 buah simcard dengan nomor 089653703774, dan 1 set microphone merk Hollylandy warna hitam," ucap dia.
Atas perbuatannya, Galih Loss dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a KUHP.
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.

Sebelumnya, Galih Loss sempat minta maaf soal videonya yang menistakan agama.
TikToker bernama asli Galih Noval Aji Prakoso ini berjanji bakal membuat konten yang lebih bermanfaat ke depannya.
Galih Loss meminta maaf kepada seluruh umat Muslim karena telah membuat konten yang mempelesetkan suara auman serigala menjadi kalimat ta'awudz.
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.