Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Buntut Konten Hewan Bisa Ngaji, TikToker Galih Loss Kini Ditangkap Polisi, Mengaku Buat Cari Endorse

Buntut konten hewan yang bisa mengaji, TikToker tukang prank yakni Galih Loss sudah ditangkap polisi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok
Galih Loss ditangkap polisi buntut konten hewan bisa ngaji 

"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

"Dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ade Safri.

"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," sambung dia.

Baca juga: Konten Teriak Begal ke Driver Ojol Dihujat, TikToker Galih Loss Kini Minta Maaf: Sudah Terlanjur

Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4/2024), pukul 23.00 WIB, di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih Loss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti disita, antara lain satu unit handphone merek Vivo 1919 128GB warna biru dengan 2 IMEI, satu unit handphone Xr 64GB warna merah, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah.

"Kemudian 1 buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah, 1 buah simcard dengan nomor 089653703774, dan 1 set microphone merk Hollylandy warna hitam," ucap dia.

Atas perbuatannya, Galih Loss dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a KUHP.

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.

Sosok TikToker Galih Loss, kini ternacam penjara karena konten hewan bisa ngaji. Dulu sempat viral konten meneriaki seorang driver ojek online (ojol) sebagai begal.
Sosok TikToker Galih Loss, kini terancam penjara karena konten hewan bisa ngaji (Instagram/galihloss)

Sebelumnya, Galih Loss sempat minta maaf soal videonya yang menistakan agama.

TikToker bernama asli Galih Noval Aji Prakoso ini berjanji bakal membuat konten yang lebih bermanfaat ke depannya. 

Galih Loss meminta maaf kepada seluruh umat Muslim karena telah membuat konten yang mempelesetkan suara auman serigala menjadi kalimat ta'awudz.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved