Berita Nasional
Nama Gibran Hilang dari Daftar Penerima Satyalancana, Mendagri Tito Karnavian Beberkan Alasannya
Namun, nama putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut mendadak hilang dari daftar kepala daerah penerima.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka seharusnya mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Kamis (25/4/2024).
Namun, nama putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut mendadak hilang dari daftar kepala daerah penerima.
Mengutip Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24/TK/tahun 2024, nama Gibran berada di deretan Kepala Daerah yang mendapat penghargaan prestisius dari Presiden tersebut.
Termasuk Gibran, seharusnya ada 15 penerima penghargaan yang mendapat penyematan pada acara Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke XXVIII yang berlangsung di Surabaya, Kamis (25/4/2024).
Praktis, dalam acara yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo tersebut hanya ada 14 orang penerima. Di antaranya ada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wali Kota Medan Bobby Nasution, hingga Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: Bobby Nasution Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya, Jokowi Diwakili Mendagri
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Tito membantah bahwa Gibran mendapatkan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
"Kalau Mas Gibran tidak dapat Satyalancana," kata Tito ketika ditemui usai mengikuti upacara Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII, di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).
Menurut Tito, Gibran mendapatkan piagam penghargaan dari Kemendagri. Namun, berbeda dengan Satyalancana yang berdasarkan Keputusan Presiden nomor 24/TK/tahun 2024, piagam penghargaan dari Kemendagri dikeluarkan berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.7-6646 tahun 2023.
Tak hanya Gibran, sejumlah pemimpin dari 5 provinsi, 14 kabupaten dan 10 kota turut mendapatkan apresiasi Kemendagri tersebut. "Mas Gibran dapat piagam penghargaan dari Kemendagri," kata Tito.
Dalam penyerahan piagam tersebut, Gibran diwakili oleh pejabat di lingkungan Pemkot Surakarta. Menurut Tito, Wakil Presiden terpilih tersebut berhalangan hadir karena sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.
Satu di antara kegiatan Gibran di Jakarta adalah mengikuti penetapan presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, serta bertemu dengan beberapa tokoh, sejak Rabu (24/4/2024).
"Saya memahami bahwa Mas Gibran banyak sekali kegiatan. Beliau juga banyak sekali kegiatan pertemuan dengan Bapak Wapres (KH Ma'ruf Amin) dan Bapak Presiden (Jokowi) sehingga mungkin sampai malam," tandasnya.
Baca juga: Alasan Perangkat Desa & Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, ini Kata Mendagri dan Kemenpan RB
"Sedangkan acara di sini (Surabaya) kan pagi. Sehingga kami memahami. Namun, kami telah mendapat ucapan terimakasih atas penghargaan yang diberikan," kata Tito.
Di luar nama Gibran, ada nama Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti. Menantu Presiden Joko Widodo tersebut hadir secara langsung di lokasi dan mendapat penyematan oleh Mendagri Tito.
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Hari Otonomi Daerah (Otoda)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Gibran Rakabuming Raka
Eri Cahyadi
Khofifah Indar Parawansa
Bobby Nasution
Surabaya
TribunJatim.com
Sosok dan Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Divonis 3,5 Tahun Dapat Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Arti Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Tom Lembong, Beda dengan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Fakta Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Viral Jadi Perdebatan, Pemilik SHM Diimbau Tidak Panik |
![]() |
---|
6 Perusahaan akan Dipanggil Kejagung Soal Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Ungkap 3 Produsen |
![]() |
---|
4 Pulau Aceh yang Jadi Sengketa, Menteri Yusril: Lebih Dekat ke Sumut, Konflik Sudah Puluhan Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.