Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nasional

4 Pulau Aceh yang Jadi Sengketa, Menteri Yusril: Lebih Dekat ke Sumut, Konflik Sudah Puluhan Tahun

Presiden Prabowo Subianto disebut turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa 4 pulau Aceh masuk Sumut tersebut.

KOLASE KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari/Dok. Google Earth
4 PULAU ACEH - (Kiri) Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). (Kanan) Peta Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada lebih dekat dari pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilihat dari citra satelit. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini empat Pulau Aceh yang sempat menjadi sengketa.

Lokasi empat Pulau Aceh tersebut lebih dekat ke Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkap oleh Yusril Ihza Mahendra.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan, faktor geografis bukan satu-satunya faktor yang dilihat dalam menentukan batas wilayah sebuah provinsi. 

Dia menegaskan, keputusan soal status empat pulau yang masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, juga sedang dikaji lagi. 

"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," kata Yusril kepada Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Minggu (15/6/2025). 

Oleh karena itu, Yusril meminta semua pihak untuk tenang dan sabar dalam menyikapi persoalan empat pulau ini.

Baca juga: Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung, DPRD Jatim: Pemprov Jangan Lepas Tangan

Menurut dia, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut, apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sudah terbit sebatas mengatur pemberian kode-kode di pulau-pulau yang ada di Indonesia.

Yusril menyebutkan, Kepmendagri itu bukan berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Sumut, mengingat penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri.

"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan," kata Yusril.

Namun, ia mengakui bahwa pengkodean itu memang dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Yusril menjelaskan, berhubung batas wilayah antara Aceh dengan Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau, belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.

4 PULAU ACEH - (Kiri) Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). (Kanan) Peta Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada lebih dekat dari pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilihat dari citra satelit.
4 PULAU ACEH - (Kiri) Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). (Kanan) Peta Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada lebih dekat dari pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilihat dari citra satelit. (KOLASE KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari/Dok. Google Earth)

Baca juga: BREAKING NEWS: Heboh Nelayan Pulau Masalembu di Sumenep Temukan Drum Terapung, Isinya 35 Kg Sabu

Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat Pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved