Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Wanita Sumput Gresik Sewa Rumah di Pasuruan untuk Produksi Sabu, Diajari Suami Siri dari Lapas

Perempuan asal Sumput Gresik diamankan Satresnarkoba Polres Malang kedapatan memproduksi sabu.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/PURWANTO
Tersangka Innayatul (tengah) diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Perempuan asal Sumput Gresik diamankan Satresnarkoba Polres Malang kedapatan memproduksi sabu.

Tak punya latar belakang farmasi, tersangka mendapat ilmu produksi sabu-sabu dari suami siri yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Diketahui tersangka bernama Innayatul Wafi binti Alm Nasukan. Kelahiran 22 Maret 1995 tamatan SMA. Dia merupakan warga Perum Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Dia mengontrak rumah di perumahan Batu Mas, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Di Pandaan Pasuruan mengontrak rumah, sementara di Prigen menyewa rumah untuk memproduksi sabu. Tersangka Innayatul bersama dua tersangka lain ditangkap Satresnarkoba Polres Malang.

Dikutip dari Suryamalang, Satuan Reserne Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Rumah Produksi Sabu di Malang Digrebek Polisi, Dikelola Kakak Beradik, Diarahkan Napi dari Lapas

Baca juga: Mantan Sipir Penjara Diciduk Polisi Gara-gara Nekat Jualan Sabu di Pasuruan, Ternyata Residivis

Lokasi produksi berada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka yang menjalankan bisnis haram ini ada tiga orang. Di antaranya Nanang Kosim (40) dan Innayatul Wafi (29).

Keduanya merupakan kakak beradik yang tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Lalu, M Suherman (37) warga Kecamatan Prigen, yang merupakan teman dari Nanang Kosim.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pembongkaran rumah produksi sabu  bermula dari penangkapan Zainal Lutfi warga Turen yang kedapat mengedarkan sabu-sabu pada 17 April 2024.

"Dari hasil penangkapan kita kembangkan, Zainal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dari Kabupaten Pasuruan," jelas Aditya.

Baca juga: Sosok Kakak Beradik yang Produksi Sabu di Malang di Mata Tetangga, Dikenal Pendiam

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan. Kemudian didapati sabu tersebut berasal dari Innayah dan Nanang.

"Tersangka Innayah dan Nanang kooperatif dalam pemeriksaan. Lalu mengatakan bahwa sabu itu diproduksi sendiri dan mereka menunjukkan lokasi produksinya," katanya.

Saat itu juga pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved