Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sosok Kakak Beradik yang Produksi Sabu di Malang di Mata Tetangga, Dikenal Pendiam

Sosok Kakak Beradik yang Produksi Sabu di Malang di Mata Tetangga, Dikenal Pendiam

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Polisi mengamankan rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang membongkar rumah produksi sabu-sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni NK (40), IW (29), MS (37) diamankan beserta barang bukti 1940 pil neo profiled dan alat-alat produksinya. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tersangka pembuat sabu di home industri Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan terkenal pendiam di mata tetangga. 

Hal ini diungkapkan oleh tetangga korban, M Khomsi, sekaligus pemilik kontrakan yang ditempati oleh Innayatul Wafi (29) dan Nanang Kosim (40), serta M Suherman (37).

"Orangnya pendiam, nggak banyak kumpul sama tetangga," kata Khomsi ketika dikonfirmasi.

Dirinya mengaku, tersangka baru enam bulan menempati rumah tersebut. Terhitung sejak September 2023.

"Bilangnya pindah ke sini karena airnya lancar, beda sama kontrakannya yang dulu," jelasnya.

Khomsi dan tetangga juga jarang bertegur sapa dengan tersangka. Namun, mereka tidak menaruh curiga atas ada pembuatan sabu di rumah tersebut.

Menurut penuturan Khomsi, selain jarang berinteraksi denga tetangga, tersangka juga jarang keluar.

Terbukti, kerap datang ojek online untuk mengantar pesanan makanan.

"Jarang beli ke mlijo, seringnya kalau siang itu banyak ojek online yang datang," ungkapnya.

Sehingga Khomsi tidak mengetahui apa pekerjaan para tersangka dan kegiatan mereka sehari-hari.

Baca juga: Rumah Produksi Sabu di Malang Digrebek Polisi, Dikelola Kakak Beradik, Diarahkan Napi dari Lapas

Sebagaiamana diketahui, Satresnarkoba Polres Malang telah membongkar rumah produksi narkoba di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/4/2024) lalu.

Polisi mengamankan tiga orang tersangka berdasarkan laporan polisi sebelumnya. Dimana, polisi telah menangkap pengedar sabu bernama Zainal di Kecamatan Turen.

Zainal mengaku mendapatka sabu tersebut dari seseorang di Pasuruan. Ia membeli dengan harga Rp700 ribu per gram.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata sabu tersebut secara otodidak dibuat oleh Innayah, Nanang, dan Suherman di rumahnya.

Untuk membuat sabu, ia mendapatkan arahan dari suami siri Innayah yang saat ini telah mendekam di lapas yang ada di Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved