Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Wanita Sumput Gresik Sewa Rumah di Pasuruan untuk Produksi Sabu, Diajari Suami Siri dari Lapas

Perempuan asal Sumput Gresik diamankan Satresnarkoba Polres Malang kedapatan memproduksi sabu.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/PURWANTO
Tersangka Innayatul (tengah) diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). 

Di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti. Barang bukti berupa beberapa alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat sabu.

Aditya menyampaikan, bahwa pembuatan sabu sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dua kali di Desember 2023, satu kali di Januari 2024, dan dua kali di Februari.

Baca juga: 11 Pemuda Pesta Sabu di Rumah Jalan Kunti Surabaya, Polisi Geleng Kepala saat Menggrebek Pelaku

"Empat kali percobaan itu gagal, kemudian di pembuatan yang terakhir ini berhasil dan diedarkan ke Zainal," tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi.

Kemudian, dari mana mereka bisa membuat dan meracik sabu-sabu? Dikatakan Aditya, pembuatan sabu-sabu mendapatkan arahan dari narapidana di lapas.

Narapidan yang berinisial BB itu merupakan suami siri dari Innayah. Sehingga, BB mengendalikan pembuatan sabu-sabu di balik lapas.

"Pengakuan tersangka, BB ini mengendalikan ketiga tersangka untuk membuat sabu. Jadi apa saja yang harus mereka lakukan ini diarahkan dari lapas," sambungnya.

Namun, dalam hal ini, Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Termasuk berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Sementara itu, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk Innayah berperan sebagai pemegang keuangan, Suherman bagian koki atau pemasak, Nanang sebagai pengawas juga tester.

Kemudian ada satu orang tersangka yang saat ini masih DPO, ia bertugas sebagai pengolah bahan atau mengetahui nama-nama bahan.

Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved