Berita Gresik
Wanita Sumput Gresik Sewa Rumah di Pasuruan untuk Produksi Sabu, Diajari Suami Siri dari Lapas
Perempuan asal Sumput Gresik diamankan Satresnarkoba Polres Malang kedapatan memproduksi sabu.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Perempuan asal Sumput Gresik diamankan Satresnarkoba Polres Malang kedapatan memproduksi sabu.
Tak punya latar belakang farmasi, tersangka mendapat ilmu produksi sabu-sabu dari suami siri yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Diketahui tersangka bernama Innayatul Wafi binti Alm Nasukan. Kelahiran 22 Maret 1995 tamatan SMA. Dia merupakan warga Perum Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dia mengontrak rumah di perumahan Batu Mas, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Di Pandaan Pasuruan mengontrak rumah, sementara di Prigen menyewa rumah untuk memproduksi sabu. Tersangka Innayatul bersama dua tersangka lain ditangkap Satresnarkoba Polres Malang.
Dikutip dari Suryamalang, Satuan Reserne Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Rumah Produksi Sabu di Malang Digrebek Polisi, Dikelola Kakak Beradik, Diarahkan Napi dari Lapas
Baca juga: Mantan Sipir Penjara Diciduk Polisi Gara-gara Nekat Jualan Sabu di Pasuruan, Ternyata Residivis
Lokasi produksi berada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka yang menjalankan bisnis haram ini ada tiga orang. Di antaranya Nanang Kosim (40) dan Innayatul Wafi (29).
Keduanya merupakan kakak beradik yang tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Lalu, M Suherman (37) warga Kecamatan Prigen, yang merupakan teman dari Nanang Kosim.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pembongkaran rumah produksi sabu bermula dari penangkapan Zainal Lutfi warga Turen yang kedapat mengedarkan sabu-sabu pada 17 April 2024.
"Dari hasil penangkapan kita kembangkan, Zainal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dari Kabupaten Pasuruan," jelas Aditya.
Baca juga: Sosok Kakak Beradik yang Produksi Sabu di Malang di Mata Tetangga, Dikenal Pendiam
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan. Kemudian didapati sabu tersebut berasal dari Innayah dan Nanang.
"Tersangka Innayah dan Nanang kooperatif dalam pemeriksaan. Lalu mengatakan bahwa sabu itu diproduksi sendiri dan mereka menunjukkan lokasi produksinya," katanya.
Saat itu juga pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti. Barang bukti berupa beberapa alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat sabu.
Aditya menyampaikan, bahwa pembuatan sabu sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dua kali di Desember 2023, satu kali di Januari 2024, dan dua kali di Februari.
Baca juga: 11 Pemuda Pesta Sabu di Rumah Jalan Kunti Surabaya, Polisi Geleng Kepala saat Menggrebek Pelaku
"Empat kali percobaan itu gagal, kemudian di pembuatan yang terakhir ini berhasil dan diedarkan ke Zainal," tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi.
Kemudian, dari mana mereka bisa membuat dan meracik sabu-sabu? Dikatakan Aditya, pembuatan sabu-sabu mendapatkan arahan dari narapidana di lapas.
Narapidan yang berinisial BB itu merupakan suami siri dari Innayah. Sehingga, BB mengendalikan pembuatan sabu-sabu di balik lapas.
"Pengakuan tersangka, BB ini mengendalikan ketiga tersangka untuk membuat sabu. Jadi apa saja yang harus mereka lakukan ini diarahkan dari lapas," sambungnya.
Namun, dalam hal ini, Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Termasuk berkoordinasi dengan Polda Jatim.
Sementara itu, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk Innayah berperan sebagai pemegang keuangan, Suherman bagian koki atau pemasak, Nanang sebagai pengawas juga tester.
Kemudian ada satu orang tersangka yang saat ini masih DPO, ia bertugas sebagai pengolah bahan atau mengetahui nama-nama bahan.
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar
Satresnarkoba Polres Malang
rumah produksi sabu
TribunJatim.com
Tribun Jatim Network
berita malang hari ini
Berita Pasuruan Terkini
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.