Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Warga Gresik Dibekuk Polisi, Tanam Ganja di Rumah, Ngaku Ketagihan Cuan selain Dikonsumsi Sendiri

Arief Wardana (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik ditangkap Satreskoba Polres Gresik karena menanam ganja di rumahnya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Tanaman ganja di rumah tersangka Arief Wardana di Gresik. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Arief Wardana (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik ditangkap Satreskoba Polres Gresik karena menanam ganja di rumahnya.

Dia menjalankan bisnis haram itu kepada jaringan pengedar di wilayah Surabaya.

Arief memanen tanaman ganja dari dalam rumahnya. 

Dihadapan petugas, Arief mengaku tertarik menjalankan bisnis narkoba, lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Awalnya, Arief mengaku hanya mengkonsumsi ganja saja. Namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh.

"(Ganja) saya jual kepada pemesan," kata Arief.

Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan Arief bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim.

Salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja.

Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran Arief dalam jaringan pengedar. Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Baca juga: Vape Cairan Ganja yang Dipakai Chandrika Chika dan Atlet E-Sports Modus Baru, Polisi: Bisa Disisipi

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.

"Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca," terang Joko.

Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain.

Hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.

"(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan.

Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.

Tersangka Arief dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved