Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Harta Kekayaan Askolani Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan, Punya Rp51,8 M, Ramai Soal Pajak Sepatu

Askolani sang Dirjen Bea Cukai menjadi sorotan imbas kasus-kasus kebijakan importasi barang yang viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Bangka Pos
Harta kekayaan Askolani Dirjen Bea Cukai terungkap 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap harta kekayaan Askolani Dirjen Bea Cukai yang kini jadi sorotan imbas pajak sepatu Rp31 juta.

Baru-baru ini, Askolani menjadi sorotan imbas kasus-kasus kebijakan importasi barang yang viral di media sosial.

Diketahui, Dirjen Bea Cukai tersebut punya harta kekayaan Rp51,8 miliar.

Askolani Dirjen Bea Cukai Askolani miliki harta kekayaan Rp51,8 M yang jadi sorotan usai buka suara soal sepatu Rp10 juta dipajaki Rp31 juta.

Gara-gara diprotes soal beli sepatu seharga Rp10 juta tapi kena pajak Rp 31 juta, bos bea cukai tak tinggal diam.

Askolani ikut buka suara terkait permasalahan ini.

Ia menjelaskan, besaran tarif bea masuk serta pajak atas importasi barang dilakukan secara transparan dengan menentukan terlebih dahulu nilai kepabeanan barang yang diimpor secara online.

"Sehingga berapapun nilai (barang impor) yang dimasukkan oleh PJT (perusahaan jasa titipan), akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Kesalahan input data nilai pabean justru bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Sebab mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea dan pajak, sebagaimana terjadi pada kasus pembelian sepatu sepak bola yang belakangan ramai.

"Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya," ujarnya.

Apabila PJT salah memasukan nilai pabean barang, Askolani menyebutkan, konsumen bisa memberikan informasi kepada bea cukai terkait ketidaksesuaian nilai barang kiriman.

"Kalau ada salah hitungan, maka kita minta PJT mengoreksi perbaikan angkanya."

"Ini dimungkinkan apakah salah angka, apakah salah nilai uang pernah terjadi juga dimasukkan, yang kemudian kita dapat info itu kita bisa koreksi," tuturnya.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal Alat untuk Siswa SLB Dimintai Pajak Rp 116 Juta, Sri Mulyani: Barang Hibah

Sementara dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Askolani diketahui sudah sembilan kali melaporkan harta kekayaannya.

Dari laporan tersebut diketahui, harta kekayaan Askolani terus bertambah setiap tahunnya.

Terbaru, harta kekayaannya mencapai Rp51,8 miliar atau tepatnya Rp51.872.392.622.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan Askolani pada 28 Februari 2023.

Jika dibanding tahun 2022, harta kekayaan Askolani mengalami penambahan sekira Rp8 miliar, dari sebelumnya Rp43,2 miliar.

Begitu juga dengan harta kekayaan di tahun 2021, yang saat itu masih tercatat sebanyak Rp39,8 miliar.

Harta kekayaan Askolani Dirjen Bea Cukai
Harta kekayaan Askolani Dirjen Bea Cukai (KPK)

Dalam LHKPN terbaru, surat berharga menjadi penyumbang aset terbanyak milik Askolani.

Total aset surat berharga tersebut sebesar Rp19,5 miliar.

Surat Berharga adalah harta berupa hak kepemilikan atau hak kekayaan atas suatu penyertaan modal atau investasi pada perusahaan yang sudah berbadan hukum.

Surat Berharga dalam LHKPN ini diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu Efek yang diperdagangkan di bursa (listing) seperti saham, obligasi dan derivatif lainnya dan Kepemilikan/penyertaan di Perusahaan tertutup (non-listing).

Selain surat berharga, Askolani masih memiliki delapan bidang tanah dan bangunan senilai Rp17 miliar.

Di garasinya, Askolani memiliki tiga unit mobil senilai Rp1,3 miliar.

Selain itu, ia masih mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp12 miliar.

Aset lain yang dipunyai Askolani adalah harta bergerak lainnya dan harta lainnya, masing-masing dengan nilai Rp1,170 miliar dan Rp1,174 miliar.

Di sisi lain, Askolani juga memiliki utang sebesar Rp390 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.

Inilah daftar harta kekayaan Askolani Dirjen Bea Cukai:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp17.002.044.000

Bangunan Seluas 36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp 500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 28 m2/28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 34 m2/34 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 272 m2/113 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 2.950.000.000
Tanah Seluas 312 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 1.908.060.000
Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 3.598.704.000
Tanah dan Bangunan Seluas 153 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 5.695.280.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.323.000.000

MOBIL, ALPHARD 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 895.000.000
MOBIL, NISSAN X-TRAIL 2,5 A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 203.000.000
MOBIL, JEEP AUDI QS 2.0 TFSI AT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 225.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.170.000.000
SRAT BERHARGA Rp 19.529.101.450

KAS DAN SETARA KAS Rp 12.063.495.388

HARTA LAINNYA Rp 1.174.842.084

Sub Total Rp 52.262.482.922

UTANG Rp 390.090.300

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 51.872.392.622

Baca juga: Jelang Lebaran, Barang TKI Mudik ke Indonesia Ditahan Bea Cukai, BP2MI Lapor ke Jokowi: Ini Zalim

Sebelumnya, curhatan pria yang membeli sepatu bola Rp10 juta dari luar negeri belakangan jadi sorotan publik.

Pasalnya sepatu bola tersebut ketika masuk Indonesia malah kena biaya Rp31 juta.

Tuai keributan, pihak Bea Cukai pun mengungkap ada dendanya.

Video seorang pria yang curhat membeli sepatu dari luar negeri itu pun viral.

Si pria mengaku dikenakan bea masuk jauh lebih besar dari harga barang yang dibeli.

Video tersebut viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun TikTok-nya @radhikaalthaf.

Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk Rp31,81 juta.

"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujarnya dalam video yang diunggah.

Seperti dikutip dari Kompas.com yang sudah mendapatkan izin, Senin (22/4/2024).

"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta," paparnya.

"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya.

Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.

Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.

Berdasarkan perhitungan versi dirinya, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.

Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.

Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih bsar dari barang yang dibeli.

"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) pun memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.

DJBC menerangkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.

Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.

Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.

DJBC pun merincin besaran bea masuk dan pajak impor sepatu bola tersebut seperti berikut:

Bea masuk 30 persen sebesar Rp2,64 juta, PPN 11 persen Rp1,26 juta.

Lalu PPh impor 20 persen Rp2,29 juta dan sanksi administrasi Rp24,74 juta.

Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp30,93 juta.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.

Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.

"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved