Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bandar, Kurir dan Pembeli Sabu-sabu di Tulungagung Diciduk, Seperempat Kilogram Narkoba Jadi Bukti

Bandar, kurir dan pembeli sabu-sabu di Tulungagung diciduk polisi, seperempat kilogram narkoba jadi barang bukti.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi (berdiri tengah) dan jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita, Senin (29/4/2024). 

AT mengaku mendapatkan upah Rp 500.000 dari Kancil.

"Kalau barangnya sudah habis, akan dikirim lagi sama D. AT ini pengangguran, jadi mendapatan penghasilan dari sini," ungkap AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Dari proses pengembangan, polisi mendapat nama Umj, sosok yang membantu AT menjual sabu-sabu.

Polisi menangkapnya di hari yang sama, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 gram.

Saat ditangkap, Umj baru menjual sabu-sabu kepada MHP dan Ag.

Polisipun menangkap MHP dan Ag dengan barang bukti 0,03 gram sabu-sabu.

Sebelumnya mereka membeli sabu-sabu kepada Umj dengan uang hasil patungan.

Empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

"Perkara ini kami pecah menjadi 3 berkas perkara menyesuaikan peran masing-masing tersangka," tegas AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Untuk MHP dan Ag dijerat dengan pasal 127 Undang-undang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.

Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sementara AT yang menjadi penjual dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar.

Umj sebagai kurir dijerat pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 800 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved