Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Blitar

Hasil Rapat Paripurna, DPRD Tolak Permohonan Tukar Guling Aset Tanah Milik Pemkot Blitar: Rugi

DPRD Kota Blitar menolak permohonan Pemkot Blitar terkait tukar guling aset tanah milik pemkot dengan tanah milik SMK Dr Ismangil Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Suasana rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas Tukar Menukar Aset Tanah Pemkot Blitar dengan Tanah Milik SMK Dr Ismangil Blitar, Selasa (30/4/2024). 

Ketua Pansus Tukar Guling Aset Tanah Milik Pemkot Blitar dari DPRD Kota Blitar, Yudi Meira mengatakan dari hasil kajian pansus, secara administrasi pelaksanaan tukar guling aset tanah milik Pemkot Blitar tidak memenuhi persyaratan.

Karena, kata Yudi, dalam pengajuan permohonan tukar guling menyebutkan tanah yang akan ditukar dengan tanah milik Pemkot Blitar mengatasnamakan milik Yayasan SMK Dr Ismangil.

"Namun, ketika pansus menanyakan soal legalitas terkait sekolah ternyata sudah tidak ada," ujarnya.

Dikatakannya, dari hasil pengecekan ke lokasi, posisi tanah milik Pemkot Blitar di Jl Melati lebih strategis dari tanah milik SMK Dr Ismangil di Jl Bali.

"Kalau luasnya, memang lebih luat tanah di Jl Bali dibandingkan tanah milik Pemkot di Jl Melati. Namun, kalau dilihat posisinya, lebih strategis aset tanah milik Pemkot Blitar. Aksesnya juga bisa dibuka dari Perumahan Melati," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved