Berita Gresik
Pengakuan Maling Ajak Istri dan Anak 2 Tahun Mencuri Speedometer di Gresik: Saya Paksa
Sunardi (41) warga Balongsari, Tandes, Surabaya diringkus unit Reskrim Polsek Menganti usai mencuri sembari membawa anak dan istri. Pelaku ternyata se
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sunardi (41) warga Balongsari, Tandes, Surabaya diringkus unit Reskrim Polsek Menganti usai mencuri sembari membawa anak dan istri. Pelaku ternyata seorang residivis curanmor.
Sunardi mengaku nekat mengajak keluarganya karena kondisi ekonomi. Istrinya bernama Dian Kristati berusia 35 tahun asal Balongsari, Tandes, Surabaya. Mengajak anaknya yang masih berusia 2 tahun.
"Baru pertama ngajak istri, saya paksa, untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya, Selasa (30/4/2024).
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan tersangka berangkat dari Surabaya menuju Gresik untuk mencuri. Pelaku adalah pasangan suami istri.
Kemudian sesampainya di Dusun Grogol, Desa Laban, Menganti, pelaku melihat ada sasaran sebuah mobil pengiriman barang merek Grandmax.
"Setelah melihat Grandmax, langsung dirusak pintu belakang dengan kunci T dan langsung mengambil speedometer mobil tersebut, saat sang suami masuk ke mobil tersebut, istri menunggu di sepeda motor," ujar Roni, sapaan akrabnya, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Teriakan Memelas Maling di Gresik Minta Tolong ke Anak dan Istri saat Kepergok Mencuri
Baca juga: Rampok Pasangan Kekasih, Komplotan Maling di Malang ini Tak Berkutik Diringkus Polisi di Rumahnya
Disaat pelaku berhasil mengambil speedometer, pelaku langsung melarikan diri. Namun, saat akan melarikan diri, aksi pelaku itu diketahui warga sekitar dan langsung diteriaki maling.
"Pelaku turun dan mengambil sajam diacungkan supaya warga ketakutan," terangnya.
Pelaku berhasil diamankan saat ada salah satu warga yang berhasil memeluk dan mengamankan korban. Walaupun warga yang mengamankan mengalami luka sayat akibat sajam pelaku.
Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian dan Polsek Menganti segera datang untuk mengamankan pelaku.
"Dan saat diamankan, di tengah jalan dia melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
AKP Roni mengungkapkan, pelaku merupakan residivis sejak tahun 2017 ditangkap Polda Jatim dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis golok, speedo meter, kunci T dan sepeda motor Scoopy," pungkasnya
Baca juga: Apesnya Maling di Surabaya, Gagal Bawa Kabur Motor Curian Karena Terjebak Jalanan Macet
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.