Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pengakuan Maling Ajak Istri dan Anak 2 Tahun Mencuri Speedometer di Gresik: Saya Paksa

Sunardi (41) warga Balongsari, Tandes, Surabaya diringkus unit Reskrim Polsek Menganti usai mencuri sembari membawa anak dan istri. Pelaku ternyata se

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah (kanan) dan tersangka di Mapolsek Menganti, Selasa (30/4/2024) dalam artikel Pengakuan Maling Ajak Istri dan Anak 2 Tahun Mencuri Speedometer di Gresik: Saya Paksa 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sunardi (41) warga Balongsari, Tandes, Surabaya diringkus unit Reskrim Polsek Menganti usai mencuri sembari membawa anak dan istri. Pelaku ternyata seorang residivis curanmor.

Sunardi mengaku nekat mengajak keluarganya karena kondisi ekonomi. Istrinya bernama Dian Kristati berusia 35 tahun asal Balongsari, Tandes, Surabaya. Mengajak anaknya yang masih berusia 2 tahun.

"Baru pertama ngajak istri, saya paksa, untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan tersangka berangkat dari Surabaya menuju Gresik untuk mencuri. Pelaku adalah pasangan suami istri.

Kemudian sesampainya di Dusun Grogol, Desa Laban, Menganti, pelaku melihat ada sasaran sebuah mobil pengiriman barang merek Grandmax.

"Setelah melihat Grandmax, langsung dirusak pintu belakang dengan kunci T dan langsung mengambil speedometer mobil tersebut, saat sang suami masuk ke mobil tersebut, istri menunggu di sepeda motor," ujar Roni, sapaan akrabnya, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Teriakan Memelas Maling di Gresik Minta Tolong ke Anak dan Istri saat Kepergok Mencuri

Baca juga: Rampok Pasangan Kekasih, Komplotan Maling di Malang ini Tak Berkutik Diringkus Polisi di Rumahnya

Disaat pelaku berhasil mengambil speedometer, pelaku langsung melarikan diri. Namun, saat akan melarikan diri, aksi pelaku itu diketahui warga sekitar dan langsung diteriaki maling.

"Pelaku turun dan mengambil sajam diacungkan supaya warga ketakutan," terangnya.

Pelaku berhasil diamankan saat ada salah satu warga yang berhasil memeluk dan mengamankan korban. Walaupun warga yang mengamankan mengalami luka sayat akibat sajam pelaku.

Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian dan Polsek Menganti segera datang untuk mengamankan pelaku.

"Dan saat diamankan, di tengah jalan dia melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

AKP Roni mengungkapkan, pelaku merupakan residivis sejak tahun 2017 ditangkap Polda Jatim dengan kasus yang sama. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis golok, speedo meter, kunci T dan sepeda motor Scoopy," pungkasnya

Baca juga: Apesnya Maling di Surabaya, Gagal Bawa Kabur Motor Curian Karena Terjebak Jalanan Macet

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved