Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Terpilih Pemilu 2024, Terbanyak dari PDIP, PPP Nihil Kursi

KPU Kabupaten Kediri telah menetapkan 50 calon anggota DPRD Kabupaten Kediri terpilih tahun 2024.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MELIA LUTHFI HUSNIKA
KPU Kabupaten Kediri saat acara penetapan 50 calon anggota DPRD Kabupaten Kediri terpilih tahun 2024, Jumat (3/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - KPU Kabupaten Kediri telah menetapkan 50 calon anggota DPRD Kabupaten Kediri terpilih tahun 2024.

Dari total 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kediri, ada 8 partai yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Kediri berdasarkan hasil akhir dari KPU.

"Total partai politik yang ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Kediri ada 18. Namun yang memperoleh kursi hanya 8 parpol," kata Anwar Ansori, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Jumat (3/5/2024).

Anwar mengatakan, untuk kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Kediri 2024 ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan total 13 kursi. Namun hasil ini berkurang dibandingkan periode sebelumnya dengan total 15 kursi.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria Paruh Baya di Kediri Aniaya Pacar Ancam Dibunuh, Langsung Disergap Polisi

Sementara posisi kedua dengan perolehan kursi terbanyak adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 9 kursi dan disusul Gerindra 6 kursi.

Anwar menjelaskan, periode ini ada satu partai yang sebelumnya mendapatkan kursi namun tidak di tahun 2024. Partai tersebut adalah PPP.

Lebih lanjut, Anwar berpesan pada calon dewan DPRD Kabupaten Kediri terpilih untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Baca juga: Nasib Pemuda di Kediri Berakhir Tragis Jadi Korban Tabrak Lari Truk, Tergeletak di Pinggir Jalan

"Hal yang terpenting lagi adalah berkaitan dengan LHKPN, calon terpilih punya kewajiban untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Ketika calon terpilih tersebut tidak menyampaikan maka tidak akan dilantik, terhitung paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved