Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pemkot Malang dan Polresta Malang Berkolaborasi, Bangun Rumah Aman untuk Korban Kekerasan

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinsos P3AP2KB Kota Malang berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota, meluncurkan Rumah Aman

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Pemkot Malang melalui Dinsos-P3AP2KB Kota Malang berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota, meluncurkan Rumah Aman atau Safe House yang diperuntukkan bagi korban kekerasan, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinsos P3AP2KB Kota Malang berkolaborasi dengan Polresta Malang Kota, meluncurkan Rumah Aman atau Safe House.

Adanya Rumah Aman ini, untuk memfasilitasi para korban kekerasan khususnya perempuan dan anak. Yang perlu mendapatkan pendampingan secara khusus serta rasa aman.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan, Rumah Aman telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas.

Yakni tempat tidur, lemari, kamar mandi, kulkas, televisi, peralatan ibadah, serta ketersediaan makan dan minum.

"Pendampingan psikologi juga ada. Tentunya sesuai kebutuhan, penjagaan 24 jam, termasuk tersedia fasilitas kesehatan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (3/5/2024).

Saat ditanya terkait berapa lama korban kekerasan bisa berada di Rumah Aman, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Untuk durasi di Rumah Aman, maksimal 14 hari. Namun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito menuturkan, Rumah Aman terletak di dua lokasi.

Yaitu, Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Baca juga: Gudang Rusunawa Buring 2 Kota Malang Terbakar, 4 Mobil Pemadam Dikerahkan

Rumah Aman ini dijalankan bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dimana satu Rumah Aman, bisa menampung 2 sampai dengan 4 keluarga.

"Ada 2 Rumah Aman untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Yang di Kecamatan Blimbing, bisa menampung 2 sampai dengan 4 keluarga. Lalu untuk di Kecamatan Lowokwaru, bisa 5 hingga 6 keluarga," bebernya.

Sebagai informasi, Rumah Aman diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus.

"Jadi, Rumah Aman ini diperuntukkan bagi korban kekerasan baik itu rumah tangga maupun luar rumah tangga yang butuh perlindungan khusus. Dalam arti, (perkaranya) masih dalam proses hukum atau ada ancaman dari tersangka," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved