Berita Tulungagung
Nasib Pelatih Pencak Silat di Tulungagung, Langsung Bebas usai Divonis, Padahal Tuntutan 7 Tahun
Pelatih pencak silat, Dandi Atzinar Rahman (25) yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya REB diputus bersalah oleh majelis hakim PN Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pelatih pencak silat, Dandi Atzinar Rahman (25) yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya, REB (15) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (6/5/2024).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 17 hari.
Dengan putusan ini maka, Jembling, panggilan akrabnya langsung bebas.
Putusan ini disambut rasa haru kerabat maupun pendukungnya.
Bahkan ada yang matanya berkaca-kaca karena menahan tangis.
Dalam amar putusannya, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya, dan sudah ada perdamaian dengan ibu korban.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak, memberi jatuhan berlebih saat latihan pencak silat, dan memberi jatuhan tanpa SOP.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya setelah putusan dijatuhkan.
Karena masa penahanan selama proses hukum sama dengan putusan hakim, maka Dendi langsung bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempat penahanannya.
Baca juga: Nasib Guru Pencak Silat di Tulungagung usai Tendang Murid hingga Tewas, Ajukan Keberat atas Dakwaan
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan untuk mengeluarkan Dendi dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Putusan majelis hakim ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 7 tahun.
Setelah putusan ini, Dendi sempat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, lalu langsung menerima putusan.
Sementara JPU menyatakan pikir-pikir dengan putusan ini.
Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut Tulungagung, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.
Sesampai rumah, korban mengeluh sakit punggung.
pencak silat
Pengadilan Negeri Tulungagung
pesilat tewas
pesilat tewas saat latihan
Tulungagung
sidang vonis
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.