Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocah SMP Meninggal Usai Latihan Silat

Pelatih Silat di Tulungagung yang Didakwa Menewaskan Bocah Diputus Bersalah, LHA PSHT Terima Putusan

Pelatih silat di Tulungagung yang didakwa menewaskan anak didiknya diputus bersalah, LHA PSHT menerima putusan hakim.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Pelatih pencak silat, Dandi Atzinar Rahman (25) yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya, REB (15) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (6/5/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pelatih pencak silat, Dandi Atzinar Rahman (25) yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya, REB (15) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (6/5/2024). 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 17 hari.

Namun terdakwa bisa langsung bebas, karena masa penahanan sama dengan putusan hakim. 

Salah satu penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung, Nur Indah, mengaku menerima putusan ini. 

"Kami tidak melakukan upaya hukum. Kami masih menunggu sikap jaksa," jelas Indah.

Indah mengaku langsung menjemput Dendi, keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempat penahanannya.

Meskipun nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding, tidak akan mempengaruhi pembebasan Dendi. 

Meski terdakwa bisa langsung bebas, Indah mengaku ada perbedaan pendapat penasihat hukum dengan majelis hakim. 

"Kami berkeyakinan, tidak ada kaitan apa yang dilakukan terdakwa dengan kematian korban. Namun majelis hakim menyatakan ada kaitannya," ucapnya. 

Indah mengungkapkan, saat latihan, Dendi memang melakukan tendangan kepada REB.

Dendi juga membuat REB jatuh terjengkang.

Baca juga: LHA PSHT Sebut Kematian Siswa SMP di Tulungagung Tak Terkait Pelatih Silat yang Jadi Tersangka

Semua itu disebut bukan menjadi penyebab kematian REB 4 hari kemudian. 

Namun hakim menyatakan Dendi bersalah dan memutus dengan dakwaan primer, pasal 80 juncto pasal 76C Undang-undang Perlindungan anak. 

Putusan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 7 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved