Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocah SMP Meninggal Usai Latihan Silat

LHA PSHT Sebut Kematian Siswa SMP di Tulungagung Tak Terkait Pelatih Silat yang Jadi Tersangka

LHA PSHT sebut kematian siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung tidak terkait dengan pelatih silat yang jadi tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Massa PSHT membubarkan diri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (8/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memadati depan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (8/1/2024) pagi.

Mereka memberi dukungan sidang praperadilan yang diajukan penasihat hukum DAR (25), pelatih pencak silat yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian REB (15) seorang siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung selepas latihan pencak silat.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda replik dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, selaku penasihat hukum DAR.

Sidang sempat ditunda dan dilanjut pukul 14.00 WIB, dengan agenda duplik atau jawaban Polres Tulungagung selaku termohon atas replik dari pemohon.

Menurut salah satu penasihat, Nur Indah, pihaknya hanya mendapat salinan duplik dari termohon.

“Duplik tidak dibacakan, tapi kami menerima salinannya. Hal itu memang dibolehkan sesuai kesepakatan,” ujar Indah.

Indah yang sudah membaca materi duplik, mengaku isinya tidak ada beda dengan jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan.

Pada intinya termohon mendalilkan bahwa penetapan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setelah ini, agendanya adalah pemeriksaan bukti surat-surat dari kedua belah pihak,” jelas Indah selepas persidangan.

Baca juga: Nasib Pelatih Silat yang Tewaskan Siswa SMP di Tulungagung, Terancam 15 Tahun Penjara

Indah mengaku tetap pada permohonan pertama, berdasar bukti-bukti menilai, polisi tergesa-gesa menetapkan DAR sebagai tersangka.

Akibatnya ada kerugian yang dialami DAR karena hak-haknya tidak dipenuhi selama proses hukum.

Menurut Indah, dalam menjalankan tugas, ada aturan main yang harus dipenuhi kepolisian untuk menjamin hak semua pihak terkait.

Penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan salinan tertulis resmi dari kepolisian sejak Selasa (2/1/2024), namun belum diberikan.

“Padahal adalah hak tersangka untuk mendapatkan salinan itu. Sampai sekarang belum diberikan,” ucap Indah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved