Bocah SMP Meninggal Usai Latihan Silat
LHA PSHT Sebut Kematian Siswa SMP di Tulungagung Tak Terkait Pelatih Silat yang Jadi Tersangka
LHA PSHT sebut kematian siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung tidak terkait dengan pelatih silat yang jadi tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memadati depan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (8/1/2024) pagi.
Mereka memberi dukungan sidang praperadilan yang diajukan penasihat hukum DAR (25), pelatih pencak silat yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian REB (15) seorang siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung selepas latihan pencak silat.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda replik dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, selaku penasihat hukum DAR.
Sidang sempat ditunda dan dilanjut pukul 14.00 WIB, dengan agenda duplik atau jawaban Polres Tulungagung selaku termohon atas replik dari pemohon.
Menurut salah satu penasihat, Nur Indah, pihaknya hanya mendapat salinan duplik dari termohon.
“Duplik tidak dibacakan, tapi kami menerima salinannya. Hal itu memang dibolehkan sesuai kesepakatan,” ujar Indah.
Indah yang sudah membaca materi duplik, mengaku isinya tidak ada beda dengan jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan.
Pada intinya termohon mendalilkan bahwa penetapan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setelah ini, agendanya adalah pemeriksaan bukti surat-surat dari kedua belah pihak,” jelas Indah selepas persidangan.
Baca juga: Nasib Pelatih Silat yang Tewaskan Siswa SMP di Tulungagung, Terancam 15 Tahun Penjara
Indah mengaku tetap pada permohonan pertama, berdasar bukti-bukti menilai, polisi tergesa-gesa menetapkan DAR sebagai tersangka.
Akibatnya ada kerugian yang dialami DAR karena hak-haknya tidak dipenuhi selama proses hukum.
Menurut Indah, dalam menjalankan tugas, ada aturan main yang harus dipenuhi kepolisian untuk menjamin hak semua pihak terkait.
Penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan salinan tertulis resmi dari kepolisian sejak Selasa (2/1/2024), namun belum diberikan.
“Padahal adalah hak tersangka untuk mendapatkan salinan itu. Sampai sekarang belum diberikan,” ucap Indah.
Persaudaraan Setia Hati Terate
PSHT
Pengadilan Negeri Tulungagung
SMPN 1 Ngunut
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Bocah SMP Meninggal Usai Latihan Silat
Pelatih Silat di Tulungagung yang Didakwa Menewaskan Bocah Diputus Bersalah, LHA PSHT Terima Putusan |
![]() |
---|
Antisipasi Massa PSHT, Polisi Jaga Ketat PN Tulungagung, Water Canon hingga K9 Disiagakan |
![]() |
---|
Warga PSHT Datangi PN Tulungagung, Beri Dukungan Sidang Praperadilan Pelatih yang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Pelajar SMP saat Latihan Silat |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Bocah SMP Tulungagung Meninggal Usai Latihan Silat, Ada Pendarahan di Rongga Otak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.