Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Update Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bumiaji yang Menyeret Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu

Update kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Dya Ayu
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, Senin (6/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, Senin (6/5/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Kartika Trisulandari yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, dan Koordinator/Pengendali Pekerjaan CV Punakawan, Abdul Khanif.

“Bahwa setelah dilakukan tahap dua terhadap kedua tersangka, maka Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang telah mendapatkan Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Tindak Pidana nomor PRINT-03/ M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2024, tanggal 06 Mei 2024 untuk Tersangka inisial KT dan nomor PRINT-04/ M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2024, tanggal 6 Mei 2024 untuk tersangka inisial AKP, akan segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Senin (6/5/2024).

Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) nomor PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan nomor PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

“Bahwa para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp 197.491.828,66,” ujarnya.

Sehingga akibat perbuatannya dapat di dakwa Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved