Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah Pemerintah, Bikin Wanita ini Mendadak Jadi WNA Malaysia, Ketahuan saat Urus Berkas

Kisah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang mendadak menjadi warga negara asing (WNA) Malaysia. Wanita bernama Marliah itu kaget

Editor: Torik Aqua
Istimewa TribunJatim.com
Kisah Marliah, wanita yang kaget mendadak jadi WNA Malaysia, padahal tak pernah keluar negeri 

Kemudian Dirjen Kependudukan membuat surat ditujukan ke Disdukcapil Lubuklinggau.

"Langsung disurati perintahnya, menindaklanjuti surat penyampaian keputusan Kemenkumham dengan nama orang yang hilang kewarganegaraan RI."

Dalam surat menyatakan bahwa nama Marliyah hilang kewarganegaraan untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Iqbal, kasus ini merupakan pertama di Lubuklinggau, karena masalah kewarganegaraan ini yang pertama.

Artinya, pihaknya hanya menindaklanjuti dan tidak menyelidiki investigasi.

"Ketahuannya karena saat ibu itu ada urusannya, kami bincang-bincang memang itu pensiunan untuk buat NPWP anaknya," ungkapnya.

Pihaknya juga tidak bisa menduga-duga jawaban dari Dirjen, karena harus menunggu perintah dulu dari Dirjen.

"Katanya ketika kembalikan (Dirjen) kami akan segera kembalikan, tapi ketika memang dinyatakan itu warga asing, kami yang salah, itulah harus menunggu," ujarnya.

Pihaknya juga beralasan hanya melaksanakan perintah dari pimpinan bahwa ada warga yang pindah kewarganegaraan.

"Timbul masalah ini karena anak ibu tersebut ada permasalahan seperti yang mereka sampai datang ke kantor Capil menemui petugas kita, mengapa data tidak ada yang aktif atau online," ungkapnya.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata data Marliyah sudah terpisah dengan anaknya Inayah.

Ketika ditanyakan kepada Disdukcapil, pihaknya menjelaskan surat tembusan Dirjen Dukcapil bahwa surat ini ditujukan kepada yang bersangkutan.

"Tanggal 30 Agustus kembali ibu Marliyah dan anaknya datang ke kantor Disdukcapil."

"Tim kami memfasilitasi berkoordinasi langsung dengan Dirjen Disdukcapil jajaran Dirjen melalui call center," ungkapnya.

Namun karena penetapan status kewarganegaraan tersebut ranahnya Kemenkumham, pihaknya menyarankan berkoordinasi dengan kantor imigrasi Kemenkumham Provinsi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved