Berita Bojonegoro
Cari Untung Lewat Proyek Perbaikan Jalan, 4 Kades di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara
Cari untung lewat proyek perbaikan jalan, 4 kepala desa di Bojonegoro dijebloskan ke penjara. Begini modus mereka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) ditangkap Anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, karena diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya.
Mereka berinisial WO (Kades Tebon), SO (Kades Dengok), SKI (Kades Purworejo), dan MS (Kades Kuncen).
Penangkapan terhadap keempat tersangka itu, didasarkan atas pengembangan kasus yang sebenarnya terjadi pada tahun 2021.
Sebelumnya, sudah ada seorang tersangka yang telah dilakukan penyidikan, penuntutan, hingga vonis pengadilan. Yakni Bambang Soedjatmiko.
Terpidana Bambang telah divonis inkrah oleh hakim Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan pidana penjara 7,6 tahun, pidana denda Rp 250 juta, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.
"Kasus itu diselidiki tahun 2023," ujar Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Rabu (8/5/2024).
Keempat tersangka itu, ternyata melakukan proses pencairan anggaran dan mekanisme pengerjaan perbaikan jalan, tidak berlandaskan Peraturan Bupati (Perbub) Bojonegoro.
Pertama, proses pengerjaan tidak dilakukan dengan mekanisme lelang tender penunjukan perusahaan pelaksana proyek.
Namun, lanjut Angga, para tersangka malah melakukan penunjukan langsung proses proyek pengerjaan tersebut kepada perusahaan milik terpidana Bambang.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Kini Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
"Pengelolaan anggaran BKKD, yang seharusnya dilakukan lelang, tapi dilakukan secara penunjukan langsung. Dan menunjuk Bambang," jelasnya.
Kedua, proses pencairan anggaran perbaikan jalan, tidak melalui rekening penampungan kas masing-masing desa.
Ternyata, para tersangka mencairkan anggaran proyek tersebut langsung ke rekening perusahaan Bambang.
"Yang mana itu, melanggar aturan di Perbub terkait tata kelola landasan dan pengelolaan anggaran BKKD," ungkapnya.
Empat desa yang dipimpin tersangka menerima jumlah anggaran BKKD yang bervariasi.
Namun, menurut Angga, masing-masing desa memperoleh anggaran kisaran Rp 300-an juta.
Perinciannya, Desa Tebon Rp 392,8 juta, Desa Dengok Rp 337,7 juta. Kemudian, Desa Purworejo Rp 370,3 juta, dan Desa Kuncen Rp 187,5 juta.
Pembagian keuntungannya antara pihak Bambang dengan masing-masing tersangka oknum kades itu, sekitar 5-10 persen dari nilai anggaran yang telah cair.
Namun, ungkap Angga, para tersangka ini belum memperoleh keuntungan tersebut, karena Bambang lebih dulu ditangkap pihak kepolisian.
"Bambang menjanjikan kepada para kades ini, namun dalam prosesnya, pekerjaan tidak selesai, anggaran di Bambang, sesuai hasil pemeriksaan, belum diberikan oleh Bambang ke para kades," terangnya.
Di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, terdapat delapan desa, yang akan menerima anggaran Dana BKKD total sebesar Rp 1,284 miliar.
Ternyata, empat desa penerima dana tersebut terbukti melakukan praktik lancung dalam pelaksanaan proyek pengerjaannya.
Itulah mengapa, lanjut Angga, mekanisme pengembangan kasus korupsi tersebut, bakal dilakukan secara terus menerus.
Hal ini juga menjawab mengapa keempat oknum kades tersebut, ditetap sebagai tersangka, setelah Bambang menjalani persidangan hingga vonis.
"Karena semua uang dari desa, diserahkan kepada Bambang, kemudian diserahkan pekerjaannya tidak selesai," katanya.
"Dan setelah dilakukan pengecekan dengan inspektorat Kabupaten Bojonegoro, ditemukan kondisi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek yang digunakan," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya potensi penambahan tersangka, baik dari pihak oknum kades selaku pengelola dana anggaran tersebut atau pihak struktur kelembagaan setingkah lebih tinggi yang menaungi kades, Angga tak menampiknya, seiring dengan adanya perkembangan hasil penyelidikan kasus yang terus bergulir.
"Untuk desa di kecamatan ini, ada 8 desa. Dan desa yang lainnya, masih kami lakukan pendalaman," tambahnya.
"(Potensi dugaan keterlibatan camat) Soal itu, ke arah sana, masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus, masih berproses, masih pendalaman," pungkasnya.
Kepala Desa
Kecamatan Padangan
Bojonegoro
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
Ditreskrimsus Polda Jatim
Kompol I Putu Angga Feriyana
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.